Honorer Administrasi Pasti Tidak Suka Pernyataan Mendagri Ini, Jleb!

jpnn.com
23 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru.

Menurut Tito Karnavian, merekrut honorer baru bisa membebani belanja pegawai dan menjadi bom waktu bagi daerah itu sendiri.

BACA JUGA: Wahai Para PNS dan PPPK, Silakan Cek Saldo Rekening, ya

"Honorer sudah dimoratorium, ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah, harus tegas tidak ada tenaga honorer baru," kata Tito pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (8/6), membahas nasib PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer.

Menurut Tito, tenaga honorer di bidang administratif cenderung tidak kompeten.

BACA JUGA: Inilah Inti Hasil Raker di DPR soal Nasib PPPK, P3K PW, dan Honorer, Penting

Selain juga menyinggung rekrutmen yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kalau untuk yang tenaga administrasi, seringkali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana, datang jam 08.00 pulang jam 10.00, jadi beban," ucapnya.

BACA JUGA: Ratusan PNS, PPPK, dan P3K PW Terkena Relokasi Penempatan

Mendagri Tito menambahkan tenaga honorer yang terus bertambah dan menumpuk hingga akhirnya menuntut kepastian status untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Dengan segala hormat pada forum yang baik ini, untuk rekan-rekan kepala daerah, tolong, jangan ada lagi dulu penambahan honorer karena akan menjadi beban, beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya, bom waktu," katanya.

Kendati demikian, Mendagri Tito menegaskan tenaga kerja yang sudah direkrut jangan diberhentikan karena pemerintah tidak ingin menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan larangan perekrutan tenaga honorer sudah menjadi mandatori yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Bahkan di revisi Undang-Undang ASN ke depan, kami akan mengusulkan harus ada sanksi kepada pejabat yang kemudian melakukan rekrutmen," kata Rifqi, ditemui seusai rapat.

Legislator yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri itu menegaskan yang dibutuhkan saat ini adalah meningkatkan meritokrasi birokrasi PNS dan PPPK.

"Kalau meritokrasinya kita tingkatkan, profesionalismenya kita tingkatkan, kompetensinya kita tingkatkan, tentu kita harapkan nanti ada efisiensi dalam penggunaan birokrasi di tempat kita," ujarnya.

Ia juga berpesan jangan sampai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) hanya dihabiskan untuk belanja pegawai.

"Di beberapa kabupaten/kota, ada belanja pegawainya itu lebih dari 60–70 persen sehingga ruang fiskal untuk pembangunannya sangat kecil. Kita tidak boleh zalim kepada masyarakat. Jangan sampai APBD itu kemudian justru tidak dihadirkan untuk pembangunan, tetapi untuk belanja pegawai," ucapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Drone angkut buah ceri segar dari dataran tinggi Loess di China
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Pejabat AS Tegaskan Mereka Sudah tidak Ikut Cegat Rudal Iran yang Ditembakkan ke Israel Kemarin
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Investor Global Gaungkan ”Sell Indonesia”, Bagaimana Dampaknya bagi Indonesia?
• 16 jam lalukompas.id
thumb
Jasa Armada (IPCM) Siapkan Modal Rp74 Miliar Buat Kapal Baru di 2026
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Tempat Wisata Favorit Anak yang Dulu Ramai Tapi Kini Sepi Bagai Kuburan
• 15 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.