JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim telah menjadwalkan sidang vonis terhadap empat prajurit TNI, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus.
Empat terdakwa yang dimaksud yakni, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menyebut sidang putusan para terdakwa tersebut akan digelar pada Rabu (10/6/2026).
Baca Juga: Sidang Replik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Oditur Militer Tegaskan 4 Terdakwa Bersalah
"Majelis Hakim minta waktu untuk bermusyawarah dan membuat putusan. Kami minta waktu dua hari, sehingga tanggal 10 (Juni 2026) kita buka kembali sidang, agenda pembacaan putusan," kata hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026).
Jadwal sidang putusan tersebut kemudian disetujui oleh pihak Oditur Militer, terdakwa, dan tim penasihat hukum terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, dituntut Oditur Militer dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
Hal itu disampaikan Oditur Militer dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/5/2026).
"Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa sebagai berikut: terdakwa 1, 2, 3, dan 4 pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani," kata Oditur Militer saat membacakan tuntutan.
Oditur Militer meyakini para terdakwa terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kasus penyiraman air keras
- andrie yunus
- terdakwa penyiraman air keras
- prajurit tni
- sidang vonis
- sidang vonis terdakwa





