Bisnis.com, JAKARTA — Residu pestisida pada pangan segar masih menjadi pekerjaan rumah dalam upaya memperkuat keamanan pangan nasional.
Di tengah capaian indeks keamanan pangan yang telah melampaui target pemerintah, penggunaan pestisida yang berlebihan pada sejumlah komoditas hortikultura seperti cabai dan bawang masih berpotensi meninggalkan residu yang mengancam kesehatan konsumen.
Isu tersebut kembali mengemuka bertepatan dengan peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia setiap 7 Juni. Pemerintah menilai keamanan pangan menjadi fondasi penting bagi kesehatan masyarakat sekaligus daya saing produk pangan Indonesia di pasar global.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andriko Noto Susanto mengatakan pangan yang beredar harus memenuhi kaidah keamanan pangan, yakni aman dikonsumsi, sehat, serta bebas dari cemaran kimia, biologis, maupun fisik.
Menurut dia, salah satu ancaman yang perlu diantisipasi adalah residu pestisida yang melebihi ambang batas sehingga membuat pangan tidak aman dikonsumsi.
“Cemaran kimia yang perlu kita antisipasi adalah residu-residu pestisida yang di atas ambang batas yang kemudian itu menyebabkan pangan tidak aman,” katanya di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca Juga
- BRIN Ungkap Rentetan Dampak Kesehatan-Ekologis Imbas Cisadane Tercemar Pestisida
- Cemaran Pestisida Menyebar Sejauh 22,5 Kilometer, KLH Imbau Warga Tak Pakai Air Sungai Cisadane
- KLH Periksa PT Biotek Saranatama Buntut Pencemaran Pestisida di Anak Sungai Cisadane
Andriko menjelaskan keamanan pangan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan masyarakat, tetapi juga berpengaruh terhadap kinerja perdagangan pangan nasional.
Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, notifikasi phytosanitary terhadap produk Indonesia meningkat dari 2.147 kasus pada 2024 menjadi 2.496 kasus pada 2025.
Dari jumlah tersebut, sekitar 47,04% berasal dari komoditas pangan segar. Padahal, kontribusi pangan segar terhadap ekspor Indonesia mencapai sekitar 47,4%.
Karena itu, pemerintah terus memperkuat pengawasan keamanan pangan mulai dari tingkat produksi hingga distribusi. Salah satunya melalui pengembangan Indeks Keamanan Pangan Segar (IKPS) yang kini menjadi indikator dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Pada 2025, target IKPS ditetapkan sebesar 60. Realisasinya mencapai lebih dari 61 poin.
“Target kita 60, capaian kita 61, jadi secara nasional target keamanan pangan kita itu tercapai,” ujar Andriko.
Selain melalui indeks tersebut, pemerintah juga melakukan pengujian langsung terhadap produk pangan segar yang beredar di masyarakat. Hasilnya menunjukkan lebih dari 90% sampel pangan segar telah memenuhi standar keamanan pangan.
Meski demikian, masih terdapat kurang dari 10% produk yang belum memenuhi persyaratan.
“Tidak boleh sedikit pun pangan kita yang beredar itu tidak aman. Itu amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012,” katanya.
Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, pemerintah juga mendorong keberadaan pos pantau keamanan pangan di pasar rakyat melalui standar nasional pasar rakyat. Selain itu, pemerintah mulai mengoperasikan laboratorium keliling guna memperluas jangkauan pengawasan keamanan pangan di berbagai daerah.
Tantangan di Tingkat Produksi
Di sisi lain, tantangan terbesar justru muncul dari tingkat budidaya. Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengakui penggunaan pestisida masih relatif tinggi pada sejumlah komoditas hortikultura, terutama cabai dan bawang merah.
Menurut Henry, kondisi tersebut tidak terlepas dari pola budidaya yang telah berlangsung selama puluhan tahun sejak era intensifikasi pertanian pada 1970-an yang mendorong penggunaan pupuk dan pestisida kimia secara luas.
“Metode maupun pendidikan pertanian memang sejak tahun 1970-an didorong untuk menggunakan pupuk kimia dan racun kimia,” ujarnya kepada Bisnis
Tingginya penggunaan pestisida juga dipengaruhi karakteristik kedua komoditas tersebut yang memiliki permintaan pasar tinggi dan rentan terhadap serangan hama. Dalam praktiknya, penggunaan pestisida dinilai menjadi cara paling cepat dan mudah bagi petani untuk menjaga produktivitas.
Akibatnya, upaya mendorong petani beralih ke metode budidaya yang lebih ramah lingkungan masih menghadapi tantangan besar.
“Kalau petani disuruh berubah untuk menggunakan pupuk nonkimia dan pestisida nonkimia, mereka umumnya enggan,” kata Henry.
SPI mengaku telah mendorong penerapan pertanian ekologis dan agroekologi untuk mengurangi ketergantungan terhadap pupuk maupun pestisida kimia. Kampanye tersebut dilakukan secara lebih luas sejak 2023 melalui berbagai program pendampingan petani.
Menurut Henry, pengalaman petani anggota SPI menunjukkan produktivitas tetap dapat dipertahankan meski penggunaan bahan kimia dikurangi secara signifikan.
Karena itu, dia menilai pemerintah perlu mengambil peran lebih aktif dalam mempercepat perubahan pola budidaya tersebut.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah memperketat pengawasan terhadap residu pestisida pada komoditas pangan yang beredar di pasar.
“Harapannya pemerintah lebih tegas memberikan batasan ambang batas. Misalnya cabai ataupun bawang tidak boleh diedarkan kalau dia mengandung kadar residu kimia tertentu,” ujarnya.
Selain pengawasan terhadap produk akhir, SPI juga mendorong pemerintah memperluas pendidikan pertanian ekologis serta meningkatkan dukungan terhadap penyediaan pupuk organik, benih organik, dan berbagai sarana produksi yang lebih ramah lingkungan.
Kesadaran Konsumen Masih Rendah
Persoalan keamanan pangan tidak hanya bergantung pada petani maupun pemerintah. Kesadaran konsumen juga menjadi faktor penting dalam membentuk rantai pangan yang lebih aman.
Namun, Henry menilai perhatian masyarakat terhadap isu residu pestisida masih relatif rendah dibandingkan aspek harga maupun ketersediaan pangan.
“Kesadaran konsumen masih kecil sekali,” katanya.
Padahal, menurut Andriko, dampak pangan yang tidak aman dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Secara global, nilai kerugian akibat pangan yang tidak aman diperkirakan mencapai US$310 miliar.
Di Indonesia, dampaknya tercermin dari meningkatnya berbagai penyakit tidak menular yang sebagian berkaitan dengan pola konsumsi pangan yang kurang sehat.
“Penyakit tidak menular yang di-cover BPJS setiap tahun jumlahnya meningkat. Itu juga sebenarnya menjadi bukti bahwa kita masih memiliki pekerjaan rumah serius terkait keamanan pangan,” ujar Andriko.
Karena itu, penguatan keamanan pangan dinilai tidak cukup hanya melalui pengawasan di pasar maupun peningkatan produktivitas pertanian. Perubahan perilaku produksi dan konsumsi menjadi bagian penting untuk memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman.
Di tengah meningkatnya tuntutan pasar global terhadap standar keamanan pangan, persoalan residu pestisida menjadi tantangan yang harus diselesaikan dari hulu hingga hilir.
Pemerintah mengklaim mayoritas pangan segar yang beredar telah memenuhi standar keamanan, tetapi praktik penggunaan pestisida yang masih tinggi pada sejumlah komoditas menunjukkan ruang perbaikan masih terbuka lebar.





