JPU Bacakan Tanggapan terhadap Pleidoi Nadiem Makarim Hari Ini

kompas.com
21 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Riset dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, pada Selasa (9/6/2026).

“Agenda replik atau tanggapan Penuntut Umum terhadap pleidoi advokat dan terdakwa di hari Selasa tanggal 9 Juni 2026,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah sebelum mengetuk palu sidang usai agenda pembacaan pleidoi Nadiem.

Baca juga: Pembelaan Nadiem Tepis Tuntutan Jaksa: Sebut Kasus Chromebook “Kekeliruan Investigasi”

Agenda tersebut diputuskan setelah majelis hakim menerima pleidoi atau nota pembelaan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Makarim yang disebut mencapai 1.339 halaman.

Dalam persidangan, hakim menegaskan apabila terdapat perbedaan keterangan selama persidangan, maka yang akan dijadikan acuan adalah isi pleidoi tertulis.

“Yang pada intinya ini memuat pembelaan ini sebanyak halaman 1.339, ya,” ujar hakim.

“Jika ada perbedaan penyampaian di persidangan ini, yang akan diikuti adalah apa yang tertuang di dalam pleidoi,” lanjut hakim.

Baca juga: Pleidoi Nadiem: Singgung Demokrasi hingga Kenakan Jaket Gojek Lama

Setelah menerima dokumen pembelaan beserta soft copy, majelis hakim menanyakan sikap JPU terkait tanggapan atas pleidoi tersebut.

Jaksa menyatakan akan memberikan jawaban dalam bentuk tertulis dan meminta waktu satu minggu.

“Atas pleidoi baik dari terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa yang berbentuk tertulis, kami juga akan memberikan jawaban tertulis Yang Mulia,” kata jaksa penuntut umum.

Baca juga: Nadiem Singgung Pengorbanan buat Negara: Hadiahnya Jeruji Besi, Betapa Hancur Hati Saya...

Selain pembahasan soal pleidoi dan replik, persidangan juga menyinggung dokumen Amicus Curiae yang diterima majelis hakim melalui PTSP.

Penasihat hukum menyebut dukungan serupa masih berpotensi terus bertambah sebelum putusan dibacakan.

“Ini baru satu kelompok yang masuk, mungkin sebelum putusan ada kelompok-kelompok lagi masuk Amicus Curiae-nya,” ujar penasihat hukum terdakwa.

Tuntutan Jaksa

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun terhadap Nadiem Makarim.

“(Meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mercusuar Raksasa dan Teknologi Modern, Daya Tarik Stadion Gillette di Piala Dunia 2026
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sinergi DJP Banten dan Disdikbud Serang wujudkan inklusi sadar pajak
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
10 Dokumen Wajib yang Bisa Dipersiapkan Sebelum CPNS 2026 Dibuka
• 23 menit lalukatadata.co.id
thumb
Gempa Magnitudo 7,8 Guncang Filipina, 32 Orang Dilaporkan Tewas
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Habiburokhman Puji Mensesneg Prasetyo Hadi: Moerdiono yang Disempurnakan
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.