TAUD Khawatir Barang Bukti di Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan Pengadilan Militer

rctiplus.com
23 jam lalu
Cover Berita
TAUD Khawatir Barang Bukti di Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan Pengadilan MiliterNasional | okezone | Selasa, 9 Juni 2026 - 06:04Dengarkan Berita

JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (8/6/2026) untuk menyerahkan surat agar Pengadilan Militer menghentikan sidang kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pasalnya, mereka khawatir Pengadilan Militer memusnahkan barang bukti kasus tersebut.

“Kami kemarin mendengarkan sidang tuntutan, auditorat mengatakan akan meminta pada Majelis Hakim Pengadilan Militer untuk memusnahkan barang bukti. Ini kami pandang bisa menghambat proses hukum yang nanti akan berlangsung di Polda Metro Jaya,” ujar Perwakilan TAUD, Dimas Bagus Arya, Senin.

Menurutnya, surat permohonan penghentian sidang kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer dilakukan karena Majelis Hakim PN Militer telah menjadwalkan agenda vonis terhadap 4 oknum TNI pelaku penyiraman Andrie Yunus. Maka itu, dia ingin agar Pengadilan Militer segera memutuskan nasib surat tersebut sebelum digelarnya vonis.

Baca Juga:Mutasi Polri Terbaru, Dirlantas Polda Metro Jaya hingga Kapolres Metro Depok Digeser

“Agendanya hari ini replik dilanjutkan duplik, baru kemudian Rabu vonis. Jadi kami memang menginginkan supaya surat kami ini dipertimbangkan secepat mungkin, sesegera mungkin sebelum adanya vonis,” tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya telah menerima ratusan surat dari masyarakat sipil yang mendukung agar kasus penyiraman Andrie Yunus itu digelar di Pengadilan Umum. Surat itu bakal diserahkan ke Andrie Yunus sebagai bentuk dukungan.

“Hari ini kami menerima dari teman-teman Solidaritas Masyarakat Sipil, surat sebanyak 400 kurang lebih yang dituliskan warga, masyarakat, dan teman-teman Andrie Yunus, yang nanti akan kami serahkan ke Andrie Yunus. Ini juga mempertegas bagaimana sebenarnya dukungan yang cukup masif dari masyarakat, dari publik supaya mendapatkan proses keadilan yang luas, proses keadilan yang utama dalam konteks penyelesaian kasus Andrie Yunus, yang sudah berjalan kurang lebih hampir 2 bulan ini,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 30 Hari di Kasus Kuota Haji
• 5 jam laludetik.com
thumb
Horor Anjing Pemburu Babi Hutan Tewaskan Bocah di Bogor
• 23 jam laludetik.com
thumb
Diterpa Seruan Boikot Usai Berseteru dengan Ruben Onsu, Sarwendah Mendadak Hilangkan Deretan Nama Bisnis di Bio Instagram
• 19 jam lalugrid.id
thumb
Purbaya Ungkap Strategi Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen pada 2027
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu Antarprovinsi, Ditangkap di Kendari | SAPA PAGI
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.