KPK ungkap Silmy Karim sempat komunikasi dengan WNA Kampung Rusia

antaranews.com
21 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (SK) sempat berkomunikasi dengan warga negara Jerman, Andrej Frey, yang merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners atau kerap disebut “Kampung Rusia”.

“Andrej Frey ya, yang orang Jerman ya? Mungkin saya tidak bisa gambarkan secara detail karena memang ini sudah masuk substansi, tetapi betul ada informasi itu,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam.

Menurut Taufik, informasi tersebut saat ini sedang dikembangkan penyidik KPK, meliputi kemungkinan terjadinya dugaan pemerasan oleh Silmy dan kawan-kawan kepada Andrej Frey.

Baca juga: KPK: Foto uang viral tak terkait penggeledahan rumah Silmy Karim

“Ini sedang dikembangkan oleh penyidik. Apakah itu juga nanti masuk di modus-modus pemerasan yang dilakukan oleh SK? Itu nanti dikembangkan di penyidikan kami yang sedang berjalan,” katanya.

Diketahui, pada 24 Januari 2025, Andrej Frey yang juga berstatus sebagai Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di Ubud, Bali, oleh Polda Bali.

Sementara selama 2–3 Juni 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.

Baca juga: Taktik Silmy Karim dkk peras WNA

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama 2022-2026, yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan berpindah pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para tersangka diduga meraup Rp145,5 miliar pada periode tersebut.

Para tersangka tersebut di antaranya adalah Silmy Karim yang sempat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian, Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Baca juga: KPK: Silmy Karim tetap terima uang saat menjabat wamen


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukit Sempana di Kaki Gunung Rinjani Terbakar, Pendakian Dihentikan Sementara
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Usai Pengeroyokan Siswa, DPRD Surabaya Minta Pemkot Optimalkan Edukasi Masalah Hukum ke Sekolah
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Komitmen Lahirkan Advokat Berintegritas
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemprov Jateng Geser Anggaran Rp200 Miliar untuk Perbaikan Jalan
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ariana Grande dan Ethan Slater Putus Setelah Tiga Tahun Pacaran
• 13 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.