Bogor: Polres Bogor menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka dalam perkara meninggalnya bocah berinisial MAS, 9, akibat serangan anjing pemburu babi hutan di kawasan hutan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan penetapan tersangka Y dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah kepada pemilik anjing yang menggigit korban.
"Sejauh ini kami mengusut satu orang terduga yang merupakan pemilik anjing yang menggigit korban. Penetapan ini berdasarkan keterangan beberapa saksi, pengakuan pemilik anjing, serta barang bukti berupa anjing yang di sekitar mulutnya terdapat darah bekas gigitan pada korban," kata Silfi di Cibinong, seperti dilansir Antara, Senin, 8 Juni 2026,
Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi ketika korban bersama seorang temannya sedang memancing belut di kawasan hutan. Saat itu, sejumlah anjing yang sedang dilepas untuk berburu babi hutan datang dari arah belakang korban. Berdasarkan kesaksian yang dihimpun, korban yang terkejut kemudian berlari sehingga dikejar oleh kawanan anjing tersebut.
"Korban sedang memancing belut dengan posisi jongkok. Lalu dari belakangnya datang anjing-anjing itu. Korban kaget, kemudian berlari, dan akhirnya dikejar oleh anjing-anjing tersebut," ujarnya.
Baca Juga :
Bocah Tewas di Hutan Jasinga, Polisi Kantongi Identitas Pemilik Anjing Pemburu
Penyidik memperoleh informasi bahwa sekitar empat ekor anjing terlibat dalam penyerangan terhadap bocah tersebut. Namun, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik salah satu anjing yang diduga menggigit korban melalui nomor identitas yang terpasang pada tubuh hewan tersebut.
Silfi menjelaskan anjing-anjing itu sengaja dilepasliarkan karena digunakan dalam aktivitas perburuan babi oleh sebuah komunitas pemburu di kawasan hutan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku anjing miliknya sudah biasa digunakan untuk berburu dan belum pernah menyerang manusia sebelumnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 474 ayat (3) dan atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Ilustrasi.(MI/PALCE AMALO)
Meskipun status tersangka telah ditetapkan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Selain itu, pihak polisi juga mengambil sampel darah dari anjing yang diduga menggigit korban untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik.
"Bangkai anjing tersebut saat ini diperiksa bersama dinas terkait untuk memastikan ada atau tidaknya penyakit rabies," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Bogor menyimpulkan bahwa bocah MAS meninggal dunia akibat gigitan anjing yang digunakan dalam aktivitas perburuan babi hutan di kawasan hutan Jasinga.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan anggota komunitas pemburu untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa tersebut.




