JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) tidak lagi merekrut pegawai honorer baru.
Larangan tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR yang membahas permasalahan honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (9/6/2026).
"Ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah ya. Harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru," tegas Tito dalam rapat kerja, Senin.
Baca juga: Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer
Lantas, apa alasan Tito melarang pemda untuk merekrut pegawai honorer baru?
Tingginya Belanja Pegawai dari APBD
Dalam rapat kerja itu, Tito menjelaskan bahwa belanja pegawai mayoritas pemda sudah melebihi 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
"Di postur belanja, ya opsinya nomor satu adalah mengurangi pegawai atau menahan pegawai. Artinya tidak ada rekrutmen baru, apalagi tenaga honorer. Honorer sudah dimoratorium," ujar Tito.
Tito melanjutkan, pemerintah daerah harus melakukan upaya untuk menekan tingginya belanja pegawai yang maksimal 30 persen dari APBD.
Baca juga: Mendagri Sebut Banyak Honorer Datang Jam 8, Pulang Jam 10, Singgung Bawaan Timses
Oleh karena itu, para kepala daerah diingatkannya untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru untuk mencegah belanja pegawai lebih dari 30 persen APBD.
Jadi Beban
Di samping itu, ia menyorot banyaknya perekrutan tenaga honorer yang hanya bertugas untuk mengurus administrasi.
Bahkan Tito menyinggung, tidak sedikit dari tenaga honorer yang direkrut merupakan titipan pejabat-pejabat tertentu.
"Kalau untuk yang tenaga administrasi, sering kali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Ya mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya kepala daerah tim sukses dimasukkan di sana datang jam 8, pulang jam 10. Jadi beban," ujar Tito.
Baca juga: Anggota DPR Usul Gaji Guru dan Nakes PPPK Dibayar dengan APBN
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR yang membahas permasalahan PPPK dan honorer, Senin (8/6/2026).
Ke depan, ia ingin agar pemerintah daerah merekrut tenaga honorer maupun PPPK yang memiliki benar-benar kemampuan spesifik dan mumpuni, seperti tenaga kesehatan (nakes).
"Karena ini tenaga, apa namanya itu, PPPK dan lain-lain, kalau tenaga yang skill seperti guru dan di bidang kesehatan ya itu masih bermanfaat," ujar Tito.