JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR mendorong agar pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru hingga tenaga kesehatan (nakes) ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Dorongan itu menjadi satu dan enam kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, yang membahas permasalahan honorer dan PPPK, Senin (8/6/2026).
"(Keenam) Komisi II DPR mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan dibiayai dari APBN," ujar Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda membacakan kesimpulan nomor enam, Senin.
Baca juga: Pemda Dilarang Rekrut Pegawai Honorer Baru, Apa Alasannya?
Adapun kesimpulan pertama, Komisi II DPR mendukung kesepakatan Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) diatur melalui UU APBN.
Kesimpulan nomor dua, Komisi II DPR mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan Menkeu agar menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan perihal perubahan persentase persentase belanja pegawai di APBD sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)
"Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima membacakan kesimpulan nomor tiga.
Baca juga: Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer
Keempat, Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.
Kelima, Komisi II meminta Kemendagri untuk berkoordinasi dengan Kemenkeu agar meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna mendukung kemampuan keuangan daerah.
Pemda Dilarang Rekrut Honorer BaruSebelum pembacaan kesimpulan rapat, Tito mengingatkan pemerintah daerah agar tidak lagi merekrut pegawai honorer baru.
Ia mengungkap, belanja pegawai mayoritas pemerintah daerah sudah melebihi 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
"Di postur belanja, ya opsinya nomor satu adalah mengurangi pegawai atau menahan pegawai. Artinya tidak ada rekrutmen baru, apalagi tenaga honorer. Honorer sudah dimoratorium," ujar Tito dalam rapat kerja.
Baca juga: Sherly Tjoanda Curhat di DPR, Tak Punya Duit Buat Bayar PPPK hingga Akhir 2026
Tito melanjutkan, pemerintah daerah harus melakukan upaya untuk menekan tingginya belanja pegawai yang maksimal 30 persen dari APBD.
Oleh karena itu, para kepala daerah diingatkannya untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru untuk mencegah belanja pegawai lebih dari 30 persen APBD.
"Ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah ya. Harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru," tegas Tito.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




