Persimpangan jalan masih menjadi salah satu titik paling rawan kemacetan, terutama di kota-kota besar. Salah satu penyebabnya adalah kendaraan yang saling mengunci di tengah simpang hingga memicu gridlock atau kemacetan total.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, diterapkan marka Yellow Box Junction (YBJ) berupa kotak berwarna kuning di area persimpangan. Marka ini berfungsi menjaga ruang simpang tetap kosong agar arus kendaraan dari berbagai arah tetap bergerak.
Yellow Box Junction merupakan marka berbentuk persegi atau persegi panjang yang menandakan kendaraan tidak boleh berhenti di dalam area tersebut. Aturan ini tetap berlaku meskipun lampu lalu lintas menunjukkan warna hijau, jika kondisi di depan belum memungkinkan untuk bergerak.
“Pengemudi tidak boleh masuk ke dalam area Yellow Box Junction jika ruang di seberang persimpangan belum tersedia,” bunyi imbauan Korlantas Polri terkait aturan tersebut.
Dalam praktiknya, masih banyak pengendara yang kurang memahami fungsi marka ini. Akibatnya, kendaraan kerap berhenti di tengah persimpangan dan menghambat laju kendaraan lain dari arah berbeda. Singkatnya, marka ini cuma jadi 'hiasan jalan'.
Padahal, keberadaan Yellow Box Junction dirancang untuk memastikan area persimpangan tetap steril dari kendaraan yang berhenti. Dengan begitu, potensi kemacetan yang lebih besar dapat dicegah.
Selain itu, sejumlah titik Yellow Box Junction juga telah dipantau menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini memungkinkan pelanggaran terdeteksi secara otomatis melalui kamera pengawas.
Aturan yang berlakuDari sisi aturan, kewajiban mematuhi marka ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
Pada pasal 68 ayat 2 berbunyi:
Marka Kotak Kuning yang ditempatkan pada persimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menyatakan kendaraan dilarang berhenti di dalam area kotak kuning dalam kondisi apapun.
Pengemudi yang melanggar aturan dengan berhenti di dalam area Yellow Box Junction dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (2). Ancamannya berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500 ribu.





