JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (9/6/2026).
Layanan ini hadir di lima wilayah administrasi Jakarta dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Kehadiran SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
1. Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berikut lima titik layanan SIM Keliling yang dapat dikunjungi masyarakat:
Baca Juga: Janji Awal Jabatan! Nanik Kepala BGN Akan Tata Ulang Dapur MBG dan Evaluasi 63 Juta Penerima Manfaat
- Jakarta Timur
- Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan
- Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara
- Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat
- Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat
- Lobby selatan Mall Ciputra
Seluruh lokasi melayani pemohon mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon wajib membawa sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
2. Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Berikut dokumen yang harus dipersiapkan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama
- SIM asli yang masih aktif
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Petugas akan melakukan verifikasi seluruh dokumen sebelum proses perpanjangan dilakukan.
Hanya Berlaku untuk SIM A dan SIM C
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : IG @tmcpoldametro
- sim keliling
- perpanjang sim
- sim a
- sim c
- layanan sim
- polda metro jaya





