Ketua Ombudsman, Hery Susanto, ditahan Kejagung usai menjadi tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery kini dipecat Ombudsman.
Diketahui, Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar soal kasus tata kelola pertambangan nikel. Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor, dan Pasal 606 KUHP.
Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Perusahaan tersebut kemudian diduga meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).
Kejagung juga telah menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS). LS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada Hery Susanto dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
(isa/isa)





