Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Senin (8/6/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 10 orang yang terdiri atas lima unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima pihak swasta.
Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Muara Enim, Edison. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK memutuskan meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan serta menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan ekspose perkara pada Senin malam.
“Malam tadi, telah dilakukan ekspose. Maka berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangka,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).
Budi menjelaskan, dari 10 orang yang diamankan, lima berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk Bupati Edison. Sementara lima lainnya berasal dari kalangan swasta.
Meski belum mengungkap identitas seluruh tersangka, KPK mengindikasikan bahwa Edison termasuk pihak yang terseret dalam perkara tersebut.




