JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil Porsche saat menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dua mobil sport tersebut tidak termuat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Silmy.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan tidak mencantumkan aset dalam LHKPN merupakan salah satu unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tetapi modus-modus yang ditemukan oleh penyidik itu memang menggambarkan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, terkait tadi penggunaan (rekening) nominee, menggunakan pembelian aset atas nama orang lain, belum dimasukkan LHKPN itu sebenarnya sudah masuk," kata Taufik, Senin (8/6/2026).
"Tinggal kita akan mendalami peran-peran yang lain, apakah ada pihak-pihak yang membantu terkait kegiatan itu," ujarnya.
Taufik melanjutkan, pihaknya belum menentukan apakah pengusutan dugaan TPPU ini akan dilakukan bersamaan dengan penyidikan yang sedang berjalan atau secara terpisah.
Baca Juga:Profil Komjen Pol RZ Panca Putra, Mantan Direktur Penyidikan KPK yang Kini Jabat Kalemdiklat Polri"Bisa saja nanti penyidikannya ketika tersangka SK ini dipersidangkan sudah dikumulatifkan, itu tergantung dari sisi teknis di penyidikannya apakah nanti digabung penyidikannya atau nanti setelah penyidikan tindak pidana korupsinya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis 4 Juni 2026. Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu 3 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Silmy Karim, menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 4 Juni 2026.
Silmy bersama tujuh orang lainnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Adapun delapan tersangka tersebut adalah sebagai berikut:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
Baca Juga:Prabowo Bakal Resmikan Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
#nasional




