Warga Berpeluang Dapat PBB-P2 Rp0, Bapenda DKI Ingatkan Pentingnya Validasi NIK

tvonenews.com
21 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong masyarakat untuk melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem pajak daerah. Langkah ini penting agar wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemutakhiran NIK menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan wajib pajak, khususnya bagi masyarakat yang berpotensi memperoleh pembebasan PBB-P2 hingga Rp0. Tanpa NIK yang valid dan terdaftar dalam sistem pajak daerah, wajib pajak berisiko tidak memperoleh fasilitas pembebasan, meskipun telah memenuhi kriteria lainnya.

Berdasarkan kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta tahun 2025, pembebasan pokok PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan tertentu. Di antaranya memiliki rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai dengan Rp650 juta, serta telah melengkapi data NIK dalam sistem pajak daerah.

Dengan demikian, validasi NIK menjadi bagian penting dalam proses pemberian fasilitas pembebasan PBB-P2. Data NIK yang tercatat harus sesuai dengan data wajib pajak pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 dan dapat diverifikasi melalui sistem kependudukan.

Fasilitas pembebasan ini berlaku untuk satu objek PBB-P2. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak yang memenuhi ketentuan, maka pembebasan diberikan pada objek dengan NJOP terbesar.

Dalam praktiknya, terdapat sejumlah penyebab wajib pajak belum memperoleh pembebasan PBB-P2. Beberapa di antaranya adalah NIK belum diinput dalam sistem pajak daerah, NIK belum valid, data belum sinkron dengan sistem kependudukan, nama pada SPPT tidak sesuai, atau pemilik objek pajak yang tercantum dalam SPPT telah meninggal dunia.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengingatkan bahwa kendala tersebut masih dapat diperbaiki melalui pemutakhiran data. Wajib pajak dapat melakukan pembaruan NIK secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

Untuk melakukan pemutakhiran, wajib pajak dapat masuk ke akun pada laman tersebut, memilih menu “Jenis Pajak”, kemudian memilih “PBB”. Setelah itu, wajib pajak dapat memilih “Tambah Permohonan Pelayanan” dan memilih jenis pelayanan “Update NIK”. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi data yang diminta dan menyimpannya dalam sistem.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terjaring OTT KPK, Bupati Muara Enim Edison Diduga Terima Suap
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Foto: Gagal Bangkit usai Kalah dari Singapura, Indonesia Cuma Imbang vs Kamboja
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Tahan Bupati Muara Enim, Edison dan Tiga Tersangka Kasus Suap Pengadaan
• 54 menit lalueranasional.com
thumb
KPK tahan Bupati Muara Enim dalam kasus dugaan suap
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Perkuat Pembiayaan Digital, Danamon Sepakati Fasilitas Pendanaan Rp500 M untuk Akulaku
• 6 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.