Washington (ANTARA) - Pemerintah Kanada mempertimbangkan pelarangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun melalui rancangan undang-undang keamanan daring yang akan diajukan ke parlemen pada 10 Juni.
Harian The Globe and Mail pada Senin melaporkan bahwa rancangan undang-undang tersebut akan mewajibkan platform media sosial mengurangi paparan konten berbahaya bagi anak-anak.
Aturan itu juga mencakup kewajiban menangani chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI), serta menghapus dengan cepat materi pelecehan seksual terhadap anak dan unggahan yang mendorong tindakan menyakiti diri sendiri.
Untuk mengawasi penerapan aturan tersebut, pemerintah berencana membentuk regulator digital yang akan menetapkan standar perlindungan anak bagi platform media sosial.
Sementara itu, perusahaan yang memenuhi standar tersebut dapat mengajukan izin agar pengguna berusia di bawah 16 tahun diperbolehkan kembali mengakses platform mereka.
Rancangan undang-undang itu juga akan mewajibkan perusahaan AI melaporkan kepada otoritas apabila menemukan ancaman kekerasan atau bunuh diri yang dinilai kredibel.
Aturan baru tersebut bertujuan menghidupkan kembali sebagian ketentuan RUU C-63 tahun 2024 atau Online Harms Act yang gugur setelah pembubaran parlemen menjelang pemilu federal Kanada 2025.
Sejak beberapa tahun terakhir, sejumlah negara berupaya membatasi pengaruh media sosial terhadap anak dan remaja.
Denmark, Prancis, Spanyol, Yunani, Indonesia, dan Turkiye tengah mempertimbangkan pembatasan usia wajib bagi pengguna media sosial.
Di Australia, pemerintah mulai melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan sejumlah platform media sosial populer, termasuk TikTok, X, YouTube, Reddit, dan Twitch sejak Desember lalu.
Media pada Senin juga melaporkan bahwa Perdana Menteri Inggris Keir Starmer berencana mengumumkan kebijakan serupa yang terinspirasi dari langkah Australia.
Sumber: Sputnik
Harian The Globe and Mail pada Senin melaporkan bahwa rancangan undang-undang tersebut akan mewajibkan platform media sosial mengurangi paparan konten berbahaya bagi anak-anak.
Aturan itu juga mencakup kewajiban menangani chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI), serta menghapus dengan cepat materi pelecehan seksual terhadap anak dan unggahan yang mendorong tindakan menyakiti diri sendiri.
Untuk mengawasi penerapan aturan tersebut, pemerintah berencana membentuk regulator digital yang akan menetapkan standar perlindungan anak bagi platform media sosial.
Sementara itu, perusahaan yang memenuhi standar tersebut dapat mengajukan izin agar pengguna berusia di bawah 16 tahun diperbolehkan kembali mengakses platform mereka.
Rancangan undang-undang itu juga akan mewajibkan perusahaan AI melaporkan kepada otoritas apabila menemukan ancaman kekerasan atau bunuh diri yang dinilai kredibel.
Aturan baru tersebut bertujuan menghidupkan kembali sebagian ketentuan RUU C-63 tahun 2024 atau Online Harms Act yang gugur setelah pembubaran parlemen menjelang pemilu federal Kanada 2025.
Sejak beberapa tahun terakhir, sejumlah negara berupaya membatasi pengaruh media sosial terhadap anak dan remaja.
Denmark, Prancis, Spanyol, Yunani, Indonesia, dan Turkiye tengah mempertimbangkan pembatasan usia wajib bagi pengguna media sosial.
Di Australia, pemerintah mulai melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan sejumlah platform media sosial populer, termasuk TikTok, X, YouTube, Reddit, dan Twitch sejak Desember lalu.
Media pada Senin juga melaporkan bahwa Perdana Menteri Inggris Keir Starmer berencana mengumumkan kebijakan serupa yang terinspirasi dari langkah Australia.
Sumber: Sputnik





