JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR RI akhirnya satu suara soal perpanjangan usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Salah satu poin yang disepakati adalah perpanjangan usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri yang dapat diperpanjang hingga 61 tahun berdasarkan keputusan presiden.
Baca juga: Pemerintah-DPR Sepakat Perpanjang Usia Pensiun Polisi, Kapolri Bisa Sampai 61 Tahun
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara Komisi III DPR RI dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan usulan pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri terkait usia pensiun.
"Yang berikutnya, pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun. Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi paling tinggi 60 tahun," kata Edward membacakan bunyi usulan Pasal 30.
Baca juga: Alasan Pemerintah Bedakan Usia Pensiun Bintama, Tamtama, dan Perwira Polri
Khusus untuk perwira tinggi bintang empat yang merupakan pangkat Kapolri, pemerintah mengusulkan ketentuan tersendiri.
"Khusus untuk Perwira Tinggi Bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," ujar Edward.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kemudian meminta persetujuan forum atas usulan tersebut.
"Oke ya pemerintah ya?" kata Habiburokhman yang kemudian disusul ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
Baca juga: Trenggono Ungkap Sudah Ajukan Pensiun Dini Usai Ditunjuk Jadi Wakil Ketua BGN
Kesepakatan itu sekaligus mengubah usulan awal dalam draf RUU Polri yang disusun DPR. Dalam draf tersebut, usia pensiun Kapolri diusulkan hingga 63 tahun sesuai kebutuhan presiden.
Bahkan, tamtama, bintara, perwira hingga komisaris besar polisi serta perwira tinggi bintang satu, dua, dan tiga diusulkan memiliki batas usia pensiun yang sama, yakni 60 tahun.
Kesepakatan pemerintah dan DPR tersebut pun membuat usia pensiun anggota Polri lebih panjang dibanding ketentuan lama yang berlaku saat ini.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, usia pensiun maksimum anggota Polri ditetapkan 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan. Sementara itu, anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.
Alasan PemerintahPemerintah menyebutkan, skema usia pensiun 59 tahun bagi tamtama dan bintara serta 60 tahun bagi perwira bukan disusun tanpa pertimbangan.
Edward mengatakan, perbedaan tersebut diperlukan untuk mendorong anggota Polri meningkatkan kompetensi dan jenjang karier melalui pendidikan perwira.
"Kalau semuanya sama rata 60, maka sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi. Bintara dan Tamtama akan mengatakan, 'kami tidak perlu sekolah untuk Perwira toh pensiunnya sama dengan Perwira 60 tahun'," kata Edward.
Menurut dia, perbedaan usia pensiun justru menciptakan kompetisi yang sehat di lingkungan Polri.
"Jadi akan ada motivasi bagi Bintara Tamtama kalau mau 60 tahun ya silakan Anda menempuh sekolah. Jadi ini lebih pada kompetisi yang sehat di antara anggota," ujarnya.
Baca juga: Saat Kapolri Mulai Bicara Rencana Kegiatan Usai Pensiun...
Edward kembali menegaskan, jika usia pensiun seluruh anggota Polri disamakan, maka motivasi untuk meningkatkan pendidikan akan berkurang.





