Kereta rel listrik (KRL) relasi Tanah Abang-Rangkasbitung menjadi sasaran tindak vandalisme berupa pelemparan. Akibatnya, kaca KRL Green Line tersebut pecah.
"Aksi pelemparan pada Commuter Line Rangkasbitung No.1790 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung ini menyebabkan kaca jendela pecah dan retak pada kereta ke-4 dari depan," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Indonesia (KCI), Karina Amanda, Selasa (9/6/2026).
Kereta tersebut dirusak orang tidak bertanggung jawab pada Senin (8/6) malam kemarin. Kejadian bermula sekitar pukul 21.10 WIB saat melintas antara Stasiun Rawa Buntu - Serpong perjalanan Commuter Line No.1790 terkena pelemparan.
Seorang penumpang terluka akibat terkena serpihan kaca pecah. Tim KCI telah memberikan penanganan medis pertama terhadap korban.
"Serpihan kacanya mengenai salah satu pengguna yang berada di sekitar jendela tersebut. Penumpang tersebut selanjutnya dibawa ke Pos Kesehatan Stasiun Parung Panjang untuk dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan tindakan medis," jelasnya.
Seorang penumpang sempat merekam saat kaca KRL pecah akibat terkena lemparan. Terlihat pecahan kaca tersebut bertebaran di kursi penumpang dan kaca yang pecah ditutup menggunakan tirai dan plester sebagai penguat pengamanan sementara.
Selanjutnya petugas satuan pengamanan (satpam) Stasiun Serpong yang mendapatkan laporan tersebut segera menuju lokasi pelemparan untuk menyisir area kejadian guna mencari informasi pelaku pelemparan sekaligus mengamankan jalur KA. Namun, petugas tidak menemukan pelaku pelemparan ataupun orang yang mencurigakan di sekitar lokasi.
"Guna menjamin keselamatan pengguna, Petugas pengamanan kereta (PAM Walka) menjaga di sekitar jendela yang pecah tersebut, untuk selanjutnya dilakukan penggantian kaca yang rusak di Stasiun Parung Panjang oleh petugas perawatan sarana KRL," tambahnya.
Karina menegaskan,Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan vandalisme yang menyebabkan rusaknya prasarana dan sarana perkeretaapian. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
"KAI Commuter berharap juga atas peran aktif dari pemerintah setempat, pemuka masyarakat, dan orang tua untuk selalu mengedukasi warga serta anak-anak agar bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan tidak melakukan tindakan vandalisme seperti pelemparan ini," ungkapnya.
(jbr/whn)





