3 Tugas Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden: Fokus Kesejahteraan Buruh

kompas.com
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Said Iqbal akan memiliki tiga tugas saat menduduki posisi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Kesejahteraan buruh menjadi fokus utamanya dalam membantu Presiden Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih.

"Fokus daripada tugas-tugas saya untuk membantu Presiden Republik Indonesia, Pak Prabowo Subianto," ujar Said usai pelantikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Baca juga: Mengapa Prabowo Tunjuk Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus?

Tiga tugas tersebut, pertama adalah memberikan masukan terkait kebijakan yang mendukung kepastian kerja (job security).

Said menjelaskan, aspek tersebut sangat krusial bagi kesejahteraan pekerja mengingat pertumbuhan ekonomi seharusnya dibarengi dengan penciptaan lapangan kerja baru dan stabilitas pekerjaan.

Kedua, ia akan mengkaji kebijakan yang dapat memberikan kepastian pendapatan atau income security bagi pekerja.

Dalam hal ini, Presiden Partai Buruh itu akan membantu Prabowo dalam merumuskan kebijakan terkait kelayakan upah.

Baca juga: Said Iqbal Soroti PHK hingga Upah Layak Usai Jadi Penasihat Khusus Presiden

Terakhir, ia menegaskan jaminan sosial (social security) juga menjadi aspek penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.

"Jadi tiga hal inilah yang akan kami fokuskan untuk memberikan saran-saran, pendapat dan analisis kebijakan kepada Presiden terkait dengan kesejahteraan buruh," ujar Said.

Sementara itu dari sisi social security, ia mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu mengatur perlindungan sosial bagi pekerja informal.

Baca juga: Alasan Prabowo Pilih Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus: Perjuangkan Isu Buruh

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menurutnya, pekerja informal perlu mendapatkan hak-haknya yang sejalan dengan standar International Labour Organization (ILO).

"Hal-hal inilah yang akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dalam bentuk saran, pendapat, gagasan, dan menganalisis kebijakan," jelas Said.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sebelum Kena OTT KPK, Bupati Muara Enim Edison Hadiri Acara Pencegahan Korupsi
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Bupati Karawang Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan yang Fasilitasi Pesta Gay
• 17 jam laludetik.com
thumb
Bos Danantara Soal Perampingan Telkom, 12-14 Anak Usaha Bakal Ditutup
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jaksa Italia Selidiki Menhan Israel Itamar Ben-Gvir Terkait Penyiksaan Aktivis Gaza
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Puja Waisak di Si Mian Fo Riverwalk Island PIK, Ribuan Buddhis Bawa Pesan Perdamaian
• 16 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.