BOYOLALI, iNews.id - Sakit hati yang dipendam lama diduga menjadi pemicu seorang pria berinisial PW nekat meracuni mertuanya hingga tewas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Polisi mengungkap, pelaku menyusun rencana pembunuhan secara matang dengan mencampurkan racun tikus ke dalam sate ayam yang kemudian dikirim kepada korban melalui layanan ojek online (ojol).
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan atas kematian seorang perempuan berinisial A, warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak. Korban tewas pada 19 Mei 2026 setelah mengonsumsi sate ayam yang diterimanya dari paket kiriman.
Kecurigaan keluarga terhadap penyebab kematian korban mendorong polisi melakukan penyelidikan mendalam. Penyidik bahkan membongkar makam korban untuk keperluan autopsi.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan korban meninggal akibat keracunan setelah mengonsumsi sate ayam yang telah dicampuri racun tikus.
Baca Juga:Mutasi Polri, Irjen Pipit Rismanto Ditunjuk Jadi Kapolda JabarHasil penyelidikan, polisi menetapkan PW yang merupakan menantu korban sebagai tersangka. Kepada penyidik, pelaku mengakui membeli sate ayam di wilayah Kartasura sebelum mencampurkannya dengan racun tikus dan mengirimkannya kepada korban melalui jasa ojol.
"Tersangka ini measa sakit hati karena sering tidak dianggap, tidak bekerja akhirnya memuncak memunculkan niat tersangka untuk merencanakan melakukan dugaan pembunuhan tersebut," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra mengatakan bahwa tersangka telah merencanakan aksinya sebelum mengirimkan sate beracun tersebut kepada korban.
"Memang terdapat sisa makanan di lambung korban, yakni nasi lontong, daging unggas, kacang serta cabai. Sate itu memang dimakan oleh korban meski pelapor bilang sate itu dibuang," ucap AKP Indrawan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, sepeda motor, dan barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Polisi juga mengungkap bahwa pengemudi ojol yang mengantarkan paket sate sempat merasa curiga terhadap kiriman tersebut.
Baca Juga:Usai Hadiri KTT ASEAN di Filipina, Presiden Prabowo Kunjungi Pulau MiangasAtas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
#jateng




