Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa banyak tim sukses masuk menjadi pegawai honorer sehingga menambah beban belanja pegawai.
Menurut Tito, pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari tenaga honorer selama ini telah meningkatkan beban keuangan daerah.
Dia memberi catatan bahwa tidak masalah jika tenaga honorer menyangkut kebutuhan tenaga yang memiliki kompetensi khusus, seperti guru dan tenaga kesehatan.
"Tapi kalau tenaga administrasi kan, mohon maaf, dulunya banyak (anggota) tim sukses dijadikan tenaga honorer. Setelah bertahun-tahun, ya mereka minta diangkat menjadi P3K. Setelah itu, beban APBD jadi berat," jelasnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (8/6/2026).
Dia mengingatkan bahwa besarnya belanja pegawai dapat membatasi ruang fiskal daerah dan berpotensi melampaui ketentuan yang mengatur porsi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD.
Berdasarkan data yang dia paparkan sebanyak 479 atau 87,73% daerah memiliki porsi beban belanja pegawai di atas 30%, sedangkan di bawah 30% hanya 67 daerah tahun anggaran 2026.
Baca Juga
- DPR Desak Purbaya Relaksasi Batas Belanja Pegawai Pemda, Buntut Beban Gaji PPPK
- Berapa Gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat yang Pendaftarannya Dibuka pada Juni 2026?
- Rp55 Triliun Gaji ke-13 ASN Siap Cair Juni 2026, Ini Rincian Nominal untuk PPPK hingga Eselon
Menurut Tito, pola menitipkan tim sukses agar dapat bekerja di ruang lingkup pemerintahan hanya akan menjadi beban secara terus menerus seiring bergantinya kepempimpinan suatu daerah.
Terlebih, anggaran daerah seharusnya lebih banyak diarahkan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, perbaikan sekolah, layanan kesehatan, dan program pelayanan publik lainnya.
"Yang kedua, jadi beban bagi (pemimpin) berikutnya. Sedapat mungkin APBD yang ada itu, sebanyak mungkin digunakan untuk kepentingan rakyat. Bangun jalan, perbaiki sekolah, kesehatan, dan lain-lain, dibanding merekrut pegawai yang banyak itu loh, ya?" jelasnya.
Namun dirinya menegaskan kepada pemerintah daerah agar tidak memberhentikan pegawai yang sudah bekerja karena berdampak terhadap meningkatnya angka pengangguran.
Dia memberikan sederet strategi guna menyesuaikan postur belanja pegawai maksimal 30 persen, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) mulai tahun 2027.
Pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan Tambahan Penghasilan Karyawan (TPP) dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Dari aspek postur belanja, Tito menyarankan Pemda untuk lebih kreatif mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan catatan tidak membebankan rakyat. Dia memberikan contoh Wali Kota Pekanbaru 2024 yang mampu mendongkrak PAD dari Rp800 miliar menjadi Rp1,2 triliun.
Dirinya hingga menurunkan tim khusus guna mengulik cara Pemda tersebut menumbuhkan PAD. Jawabannya adalah memberikan kemudahan perizinan kepada masyarakat.
"Resepnya ternyata mempermudah perizinan. Masyarakat juga banyak yang mau membayar pajak retribusi, tapi kemudian kadang-kadang dipersulit. Akhirnya mereka tidak bayar, karena dipersulit. Tapi begitu dipermudah, mereka bayar," ungkapnya.
Tito menambahkan contoh lainnya, yaitu Pemda Bali di mana pemerintah setempat menerapkan digitalisasi pembayaran pajak sehingga mampu menghubungkan langsung para wajib pajak dengan pemerintah daerah sehingga penerimaan retribusi dan pajak dapat tercatat lebih transparan.
Menurutnya selama ini pajak restoran sebesar 10% yang dipungut dari konsumen terlebih dahulu dikelola oleh pelaku usaha sebelum disetorkan ke dinas pendapatan daerah (Dispenda). Namun, dalam praktiknya, tidak seluruh penerimaan tersebut selalu masuk secara optimal ke kas daerah.
"Oleh karena dibuat sistem, yang langsung dari restoran, hotel, langsung masuk ke dispenda, dan itu naik. Nah ini kreatif, tapi tidak beratkan rakyat," jelasnya.
Selain itu, Tito meminta kepada Pemda dapat memaksimalkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pintu pemasukan bagi kas daerah. Langkah lain untuk memberikan stimulus ekonomi daerah adalah Transfer ke Daerah (TKD).
Tito mengungkapkan pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 140 daerah yang menjadi perhatian dalam upaya penguatan kapasitas fiskal daerah. Temuan tersebut diperoleh saat pelaksanaan retret bersama para sekretaris daerah (sekda) di Jatinangor.
Menurutnya, para sekda umumnya memahami aspek teknis pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah. Karena itu, kepala daerah, terutama yang masih baru menjabat, diminta untuk cepat beradaptasi dan memanfaatkan masukan dari sekda, kepala badan pendapatan daerah (Bapenda), serta badan keuangan dan aset daerah (BKAD).
Namun, dari sekitar 140 daerah yang telah dipetakan, terdapat 39 daerah yang kondisinya dinilai paling mendesak karena tidak lagi memiliki ruang yang cukup untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) maupun kontribusi badan usaha milik daerah (BUMD).
Akibatnya, daerah-daerah tersebut memerlukan tambahan dukungan melalui transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
"Dan ini perlu dibicarakan dengan Menteri Keuangan untuk men-top up ke APBD, TKD, sehingga pendapatannya menjadi tinggi. Kalau pendapatannya tinggi, maka otomatis belanja pegawainya nanti presentasinya akan menjadi lebih rendah. Menjadi mudah-mudahan di bawah 30%," urai Tito.





