Kabar soal masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer kembali menjadi perhatian di tengah upaya pemerintah menata belanja pegawai daerah. Di tengah berbagai kekhawatiran yang berkembang, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya memberikan penegasan yang cukup melegakan.
Tito memastikan pemerintah tidak menghendaki adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap aparatur yang saat ini telah bekerja di lingkungan pemerintahan, termasuk PPPK maupun tenaga honorer. Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6).
"Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai," kata Mendagri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6).
Penegasan tersebut muncul di tengah pembahasan penerapan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen mulai tahun 2027.
Dalam paparannya, Tito menjelaskan bahwa penyesuaian postur anggaran daerah tidak akan dilakukan dengan cara mengurangi pegawai yang sudah ada. Sebaliknya, pemerintah daerah diminta mengendalikan jumlah aparatur melalui penghentian rekrutmen baru, khususnya tenaga honorer.
"Harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru," ucap dia.
Baca Juga: Curhat Pilu Sherly Tjoanda Ngaku Tak Punya Duit, Gaji PPPK Malut Terancam Tak Terbayar!
Selain menata belanja, Tito menilai solusi lain yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kemampuan daerah dalam menghasilkan pendapatan. Karena itu, pemerintah daerah didorong lebih kreatif menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mencontohkan keberhasilan Pemerintah Kota Pekanbaru yang mampu meningkatkan PAD dari sekitar Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui berbagai kemudahan perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha.
Contoh lain juga datang dari Kabupaten Banyuwangi. Menurut Tito, daerah tersebut berhasil meningkatkan penerimaan dengan menghubungkan sistem pajak restoran dan hotel secara langsung kepada pemerintah daerah sehingga pendapatan daerah menjadi lebih optimal.
Tak hanya itu, Mendagri juga mendorong pemerintah daerah memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai salah satu instrumen penting dalam meningkatkan PAD.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga tengah mencari jalan keluar agar daerah memiliki ruang penyesuaian yang lebih longgar sebelum aturan pembatasan belanja pegawai diberlakukan penuh.
Tito mengungkapkan dirinya telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Mei lalu.
Dari hasil pertemuan tersebut, pemerintah mendorong agar masa transisi penerapan aturan dalam UU HKPD diperpanjang selama satu tahun tambahan.
Baca Juga: Cuma Digaji Rp300 Ribu? DPR Bahas Masa Depan Nasib PPPK Paruh Waktu
"Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya," ujar Mendagri.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap daerah memiliki waktu lebih panjang untuk memperkuat pendapatan, menata anggaran, sekaligus menjaga keberlangsungan status para pegawai tanpa harus mengambil langkah ekstrem berupa PHK.





