JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menepis anggapan bahwa setelah dirinya masuk ke jajaran penasihat khusus presiden, aksi demonstrasi buruh akan berhenti.
Menurutnya, demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang dan tetap dapat dilakukan selama mengikuti prosedur yang berlaku.
Dalam keterangannya, Said Iqbal menegaskan bahwa isu upah minimum akan tetap menjadi perhatian utama gerakan buruh.
Ia mengaku akan memanfaatkan posisinya untuk memberikan analisis kebijakan kepada pemerintah terkait kenaikan upah, dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja, serta berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini menjadi tuntutan kaum buruh.
Menjawab pertanyaan mengenai posisinya di organisasi buruh, Said Iqbal menegaskan dirinya masih menjabat sebagai Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh.
Ia juga menyebut Presiden Prabowo Subianto memberikan ruang dialog yang luas kepada serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi, termasuk dalam menghadapi ancaman PHK dan pembahasan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Rizal
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- SAID IQBAL
- PENASEHAT PRESIDEN
- KSPI





