Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026, di rumah kos.
"Mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial BA (51) dan YZ (41)," kata Kanit Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga Putratama, dilansir dari Antara, Selasa, 9 Juni 2026.
Baca Juga :
Lapas Banceuy Koordinasi dengan BNN dan Polisi usai Gagalkan Penyelundupan SabuIa menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan tersebut. Setelah memastikan ciri-ciri target, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit 4 Subdit 3 melakukan penyelidikan serta pengamatan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
Ilustrasi penangkapan. Foto: dok. Medcom.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 5,65 gram. Selain itu, juga menyita satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
?Saat ini, pasutri tersebut beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.




