JAKARTA, KOMPAS.TV- Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang terjadi pada rentang waktu tahun 2022 s.d. tahun 2024.
“Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 242 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 5 orang, pengumpulan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Mochamad Jeffry sebagaimana keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Selasa (9/6/2026).
Adapun para tersangka yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum di antaranya adalah LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru, ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS, ERW selaku Direktur PT. BMM, FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP, RND selaku Direktur PT. TAJ, TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International, VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya, RBN selaku Direktur PT CKK, YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
Jeffry kemudian mengungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi pada tahun 2020 s.d. 2024. Ketika itu, Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO) sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.
Baca Juga: 3 Pimpinan BGN Tersangka Korupsi, Boyamin Minta Program MBG Dimoratorium: Ditutup Dulu, Diperbaiki
Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy);
Dalam kerangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA). Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara;
“Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) secara sadar dan sengaja diklaim serta diperlakukan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat,” ujar Jeffry.
“Rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.”
Sementara itu, penyusunan dan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan, memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi Internasional.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kejagung
- kejaksaan agung
- kasus korupsi ekspor cpo
- kejagung serahkan 11 tersangka
- korupsi ekspor cpo
- penyerahan tersangka
- kerugian negara





