Indrajaya: PPPK Aset Negara, Bukan Beban APBN

jpnn.com
18 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menekankan pentingnya jaminan keberlanjutan kerja bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.

"PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat harus memperoleh kepastian dan jaminan keberlanjutan kerja,” Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/6).

BACA JUGA: Mendagri Tito Minta Semua Pemda tak Merekrut Honorer Baru

Dia menegaskan bahwa PPPK adalah aset negara, bukan beban anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Menurut dia, PPPK berperan dalam mendukung kualitas pelayanan publik di berbagai daerah.

“Mereka bukan beban anggaran, melainkan aset negara yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

BACA JUGA: Seorang PPPK Berulah, Gaji Dipangkas, TPP Dihentikan

Indrajaya menyambut positif hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR, Senin (8/6), yang mana kesimpulannya menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan penataan aparatur sipil negara (ASN), khususnya PPPK.

Dia mengatakan kesepakatan mengenai masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) merupakan langkah yang realistis dan konstruktif.

BACA JUGA: Wahai Para PNS dan PPPK, Silakan Cek Saldo Rekening, ya

"Kebijakan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan pelayanan publik secara optimal sembari menyelesaikan penataan ASN secara bertahap dan terukur," jelasnya.

Indrajaya mengatakan bahwa penyelesaian status tenaga honorer yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun tidak boleh terhambat hanya karena persoalan fiskal daerah. "Jangan sampai perjuangan panjang penyelesaian tenaga honorer berhenti di tengah jalan,” katanya.

Menurut dia, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian kepada para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdikan diri dalam berbagai sektor pelayanan publik.

“Negara tidak boleh membiarkan para pengabdi bangsa kembali berada dalam ketidakpastian setelah sekian lama menunggu kejelasan status dan masa depan mereka," ungkapnya.

Indrajaya mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang manajemen ASN sebagai landasan hukum kuat dalam memberikan kepastian karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, dan pengembangan kompetensi bagi PPPK.

"Payung hukum yang jelas sangat dibutuhkan agar PPPK memiliki kepastian mengenai jenjang karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, serta masa depan yang lebih terjamin," katanya.

Dia mengatakan bahwa tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh serta tenaga pelayanan dasar lainnya harus dipandang sebagai investasi pembangunan manusia yang menentukan kualitas masa depan bangsa.

"Mereka adalah ujung tombak pelayanan publik. Oleh karena itu, keberadaan guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga pelayanan dasar lainnya harus diposisikan sebagai investasi pembangunan manusia, bukan semata-mata dilihat sebagai komponen belanja pegawai," katanya.

Lebih lanjut Indrajaya juga meminta pemerintah pusat memperkuat dukungan fiskal kepada pemda agar proses pengangkatan dan pembinaan PPPK dapat berjalan optimal tanpa mengurangi alokasi program pembangunan lainnya.

"Dukungan fiskal dari pemerintah pusat menjadi kunci agar daerah mampu menjalankan kewajiban pengangkatan dan pembinaan PPPK tanpa harus mengorbankan program-program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat,” kata Indrajaya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Chatib Basri Sebut Jadi Menkeu Gampang, Ingatkan Bahaya Defisit yang Membengkak
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
Promo Staycation Mewah Sebelum 20 Juni di Trans Luxury Hotel Surabaya
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Simak! Pemerintah Ada Kabar Baik Bagi PPPK Paruh Waktu
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kasatreskrim Polres Batu Perkuat Sinergi dengan Media
• 5 jam lalurealita.co
thumb
KPK Bongkar Kasus Bupati Muara Enim: Sita Rekening Isi Rp 2 M, Ada Pakai Nama OB
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.