Bupati Karawang Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan yang Fasilitasi Pesta Gay

detik.com
15 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Bupati Karawang, Jawa Barat, Aep Syaepuloh mengancam memberikan sanksi pencabutan izin operasional terhadap tempat hiburan malam yang diduga memfasilitasi perbuatan menyimpang, seperti pesta kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Ia mengaku telah memerintahkan Satpol PP untuk menindak tegas.

"Saya nggak mau neko-neko. Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk tegas," kata Bupati Aep Syaepuloh menyikapi dugaan pesta gay di sebuah tempat hiburan malam di perkotaan Karawang, dilansir Antara, Selasa (9/6/2026).

Ia menyampaikan pencabutan izin usaha tempat hiburan malam bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran yang berat.

Selama ini, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah memberikan toleransi kepada para pelaku usaha. Namun sayangnya toleransi itu tidak dijaga dengan baik.

Baca juga: Viral Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam Karawang, Satpol PP Panggil Pengelola

Menurut dia, Karawang ini dikenal sebagai daerah dengan kultur religius dan memiliki ratusan pondok pesantren. Karena itu aktivitas yang tidak pantas dan meresahkan masyarakat tidak dapat dibiarkan.

"Karawang ini kota santri. Kita punya sekitar 514 pesantren. Jadi hal-hal seperti itu (pesta LGBT) tidak patut, dan tidak elok," katanya.

Pemkab Karawang telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran. Bukti itu akan menjadi dasar dalam proses penindakan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.

Sementara itu sebelumnya masyarakat Karawang dihebohkan dengan beredarnya video dugaan pesta gay yang disebut-sebut berlokasi di sebuah tempat hiburan malam di wilayah perkotaan Karawang.

Baca juga: Kelab Malam di Karawang yang Diduga Jadi Tempat Pesta Gay Kini Disegel

Dalam video berdurasi 12 detik itu menampilkan suasana keramaian dengan pencahayaan minim yang didominasi oleh sorotan lampu neon berwarna biru, merah, dan ungu, khas suasana kelab malam.

Rekaman video itu memperlihatkan sejumlah pria berpasangan sambil berjoget, berpelukan, dan berciuman, di sebuah tempat hiburan malam.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karawang D.A. Prasetya menyebutkan lokasi yang digunakan untuk berpesta itu merupakan tempat hiburan malam di wilayah perkotaan Karawang.




(yld/idh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Mengenali Orang yang Tidak Bahagia Dilihat dari Kebiasaan Sebelum Tidur
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Program MBG Terkendala, Sejumlah SPPG Belum Punya IPAL Hingga Dana Masih Tertahan | KOMPAS SIANG
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Pengacara: Ruben Tak Butuh Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil Asal Ada Permintaan dan Penugasan
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Penyandang Disabilitas Kini Bisa Jadi Polisi Dalam UU Polri yang Baru
• 1 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.