JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, berharap bisa dibebaskan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat dirinya.
Nadiem meminta, majelis hakim mampu menilai dan memutuskan perkaranya berdasarkan fakta persidangan dan hati nurani mereka.
Nadiem menyebut perkara yang menjerat dirinya tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.
“Dan di kasus saya sangat unik, semua empat-empat unsur daripada korupsinya itu tidak terbukti. Jadi ya harapan besar saya insyaallah akan ada keputusan bebas murni,” kata Nadiem, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: JPU Bacakan Tanggapan terhadap Pleidoi Nadiem Makarim Hari Ini
Nadiem mengatakan dirinya tidak melihat adanya mekanisme yang membuat dirinya dapat dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.
“Memang saya tidak melihat bagaimana cara atau mekanisme di mana saya bisa bersalah kalau keempat unsurnya. Karena tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur memperkaya orang lain, apalagi memperkaya diri sendiri,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak ada niat jahat dalam pengambilan kebijakan pengadaan Chromebook di Kemendikbud.
“Tidak ada mens rea atau niat jahat, justru kebalikannya, banyak sekali bukti niat baik yang dilakukan saya dan tim saya,” tuturnya.
Baca juga: Pembelaan Nadiem Tepis Tuntutan Jaksa: Sebut Kasus Chromebook “Kekeliruan Investigasi”
Nadiem menjelaskan, sidang hari ini merupakan pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau pembelaannya.
“Jadi hari ini kita mendengar counter ya dari JPU mengenai kasus saya,” ujarnya.
Menurut Nadiem, setelah pembacaan replik, sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari tim penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Jadi di sini kami harus menyimak dan setelah ini ada duplik, yaitu counter terakhir singkat dari tim penasihat hukum saya, lalu keputusan,” tutur Nadiem.
Tuntutan JaksaDalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara disertai denda dan uang pengganti bernilai triliunan rupiah.
“(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar.





