Komisi III DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat RUU Polri dibawa ke paripurna.
Rapat tingkat I digelar di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Dalam rapat tersebut, hadir Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Eddy Hiariej. Mulanya, Panja menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU Polri.
"Berdasarkan penugasan oleh Pimpinan DPR RI dan secara khusus oleh Komisi III DPR RI melalui rapat kerja tanggal 25 Mei 2026, Panja telah melaksanakan tugasnya untuk membahas naskah rancangan undang-undang melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah yang berjumlah 112 DIM, yang terdiri dari DIM tetap berjumlah 32, DIM redaksional berjumlah 36, DIM substansi berjumlah 12, DIM dihapus 24, dan DIM substansi baru berjumlah 8," kata Habiburokhman membacakan laporan Panja.
"Dalam perkembangannya Panja telah menerapkan metode untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pembahasan melalui klasterisasi atau klasifikasi jenis atau pokok pembahasan," sambungnya.
Masing-masing fraksi kemudian menyampaikan pandangannya. Seluruh fraksi pun menyetujui agar RUU Polri dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Habiburokhman kemudian menanyakan persetujuan para peserta rapat yang hadir.
"Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?" tanya Habiburokhman.
(amw/isa)





