Kejagung Serahkan Tersangka HS, Komisioner Ombudsman yang Terlibat Kasus Nikel ke Kejari Jaksel

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Mochamad Jeffry (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tersangka HS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan itu tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 s.d tahun 2025.

Keterangan tersebut disampaikan Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Mochamad Jeffry sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Selasa (9/6/2026).

“Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 2 orang, pemeriksaan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik serta kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta,” kata Jefrry.

Kasus ini bermula dari LSO selaku Pemilik PT. TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan RI yang mengharuskan PT TSHI membayar uang sebesar Rp130 miliar.

Namun LSO sebagai pemilik PT TSHI keberatan membayar PNBP sejumlah tersebut dan mencari jalan keluar dengan LKM yang merupakan orang kepercayaan HS, selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026.

Kemudian LSO bertemu dengan HS di kantor Ombudsman dan menyampaikan kepada HS terkait permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan R.I.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Janji Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi dengan Bank Sentral untuk Perkuat Rupiah

“Selanjutnya Sdr. HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat dengan kesepakatan Sdr. HS akan diberikan uang oleh Sdr. LSO sejumlah Rp1,5 miliar,” kata Jeffry.

Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut, Sdr. HS mengatur sedemikian rupa.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • hery susanto
  • ketua ombudsman
  • ketua ombudsman hery susanto
  • ketua ombudsman korupsi
  • korupsi ketua ombudsman
  • tahap 2 hery susanto
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Israel Tutup Seluruh Perlintasan Jalur Gaza Usai Serangan Rudal Iran
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kondisi Reno Salampessy Terus Dipantau: Diharapkan Bisa Bermain di Semifinal Piala AFF U-19 2026
• 20 jam lalubola.com
thumb
Buka Outlet Baru, Komar Bagi 500 Cup Kopi Gratis dan Promo Beli 1 Gratis 1
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Momen Anak Ruben Onsu Pijat Giorgio Antonio Saat Live Tuai Kecaman, Emma Waroka Soroti Pola Asuh Sarwendah: Aneh Banget
• 57 menit lalugrid.id
thumb
Polres Taput Gagalkan Pengiriman 8 Kilogram Sabu ke Kalimantan via Bandara Silangit
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.