Kejagung Serahkan Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Kejaksaan

okezone.com
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka eks Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin 8 Juni 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan proses penyerahan tersangka dilaksanakan setelah penyidik merampungkan berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

"Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, pemeriksaan ahli sebanyak dua orang, pemeriksaan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik, serta kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta," kata Jeffry, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga :
Berkas Lengkap, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang di Kasus Nikel

Kejagung menjelaskan, persoalan bermula ketika pemilik PT TSHI berinisial LSO mencari jalan keluar atas kewajiban pembayaran tersebut. LSO kemudian bertemu dengan LKM yang disebut sebagai orang kepercayaan HS, yang saat itu menjabat anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Terkait OTT Bupati Muara Enim Edison
• 21 jam laludetik.com
thumb
Diskon Tak Wajar Kini Diawasi, Ini Aturan Baru E-Commerce dari Kemendag
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
BPJS: Rasio Klaim JKN Capai 108,7% per April 2026
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Dasco Terima Dirut Bank Himbara di DPR, Bahas Saham-Pasar Global
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Reses DPRD Surabaya: Paving, Drainase dan PJU Paling Banyak Diminta Warga
• 3 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.