Kejagung Serahkan Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Kejaksaan

rctiplus.com
18 jam lalu
Cover Berita
Kejagung Serahkan Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto ke KejaksaanNasional | okezone | Selasa, 9 Juni 2026 - 10:02Dengarkan Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka eks Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin 8 Juni 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan proses penyerahan tersangka dilaksanakan setelah penyidik merampungkan berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

"Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, pemeriksaan ahli sebanyak dua orang, pemeriksaan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik, serta kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta," kata Jeffry, Selasa (9/6/2026).

Dalam konstruksi perkara, HS diduga menerima imbalan untuk membantu PT TSHI yang keberatan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) senilai sekitar Rp130 miliar.

Baca Juga:HUT ke-80 Persit KCK Meriah, Selvi Gibran Buka Expo 'Persit Bisa' di Balai Kartini

Kejagung menjelaskan, persoalan bermula ketika pemilik PT TSHI berinisial LSO mencari jalan keluar atas kewajiban pembayaran tersebut. LSO kemudian bertemu dengan LKM yang disebut sebagai orang kepercayaan HS, yang saat itu menjabat anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.

Pertemuan kemudian berlangsung di kantor Ombudsman. Dalam pertemuan itu, LSO menyampaikan persoalan perhitungan PNBP IPPKH yang ditetapkan Kementerian Kehutanan.

Menurut penyidik, HS menyatakan bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berawal dari laporan masyarakat. Sebagai imbalannya, HS diduga akan menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari LSO.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, HS diduga mengatur jalannya pemeriksaan hingga Ombudsman menyimpulkan kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan PT TSHI membayar sekitar Rp130 miliar sebagai langkah yang keliru.

Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan tersebut dan memerintahkan PT TSHI melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.

Baca Juga:Profil Kapolda Sumbar Irjen Djati Wiyoto Abadhy, Jenderal Intelijen Seangkatan Kapolri

Penyidik juga menduga LSO memperoleh draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia sebelum laporan tersebut diterbitkan. Selain itu, HS diduga menerima sejumlah uang dari beberapa perusahaan serta menerima satu unit rumah hunian.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta alternatif Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jeffry menyampaikan setelah tahap II selesai, JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Jeffry.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Ekspor CPO
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Jelang Vonis Penyiraman Andrie Yunus, TAUD Sebut Sidang Militer Tak Lagi Relevan
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Masyarakat Anti Korupsi Desak KPK Terapkan TPPU di Kasus Imigrasi
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemerintah Siapkan Bansos Tunai Rp 5,4 Juta per Orang, Berbasis Data Digital
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bung Ropan Kagum Mathew Baker Bisa Langsung Tampil Percaya Diri di Timnas Indonesia Senior: Sejarah Sudah Ditorehkan
• 21 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.