JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur sebagai saksi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Selasa (9/6/2026).
Isnur akan mengungkapkan cara tim investigasi yang dibentuk oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam membongkar fakta-fakta di balik kasus ini.
“Saya juga diperiksa hari ini dalam rangka bagaimanakah kerja-kerja tim TAUD untuk membongkar ini, mencari tahu bagaimana, siapa yang menelusuri, dari mana dapatnya, karena kami juga meneliti ya, mengambil semua CCTV, menelusuri semua data informasi yang kami dapatkan,” kata Isnur saat ditemui sebelum pemeriksaan, Selasa.
Baca juga: TAUD Ragukan Peradilan Militer Beri Vonis Berat ke 4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Isnur mendesak Polda Metro Jaya segera menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dan segera melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada peradilan umum.
Sejauh ini, Isnur menjadi saksi ketiga yang dipanggil dalam agenda klarifikasi setelah kasus ini dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Di samping laporan ini, Polda Metro Jaya juga menangani laporan model A yang langsung dibuat setelah kejadian penyiraman air keras Andrie Yunus.
Namun, tidak ada perkembangan yang diterima Andrie maupun kuasa hukumnya.
Untuk itu, Andrie Yunus menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasilnya, hakim tunggal mewajibkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikannya.
Kuasa hukum Andrie, Afif Abdul Qoyyim, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan surat untuk mendesak Polda Metro Jaya untuk melaksanakan putusan PN Jaksel.
“Jadi mau tidak mau pihak Polda Metro Jaya harus melaksanakan putusan ini karena itu bagian dari konsekuensi kita mengakui bahwa pengadilan merupakan institusi ataupun benteng keadilan bagi siapa pun ketika ada putusan ya mau tidak mau harus dijalankan,” kata Afif di kesempatan yang sama.
Baca juga: TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Sebelumnya diberitakan, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus disiram air keras oleh empat anggota TNI di Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam.
Keempat anggota TNI tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
Keempat anggota TNI tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
Empat prajurit TNI tersebut dituntut 2,5 tahun penjara oleh Oditur Militer.
Oditur meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
"Perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh elemen konstitutif Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswad dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



