DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU di Rapat Paripurna

kumparan.com
19 jam lalu
Cover Berita

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V 2025-2026, Selasa (9/6).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula para wakil ketua DPR lainnya, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Sementara dari pemerintah, hadir Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU Polri. Ia juga menyampaikan pokok-pokok yang dibahas.

Pimpinan rapat paripurna DPR RI yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun menerima usulan perubahan yang disampaikan Habiburokhman. Lalu, menanyakan persetujuan kepada forum.

“Tiba saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Dasco pun mengetuk palu sidang tanda pengambilan keputusan. Oleh karena itu, RUU Polri kini telah disahkan menjadi UU


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penjualan Mobil China di Indonesia Mei 2026, Jaecoo Salip BYD
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Pleidoi Ditolak Jaksa, Nadiem Makarim Sebut Fakta Persidangan Diabaikan
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Banggar DPR Soroti Tantangan Ekonomi 2027, Dorong Reformasi Subsidi Energi dan Percepatan Industrialisasi
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
CV dan PT Tak Lagi Nikmati PPh Final 0,5%, DJP: Pajak Berdasarkan Laba Bersih
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bank Mandiri Taspen Komitmen Berikan Perlindungan Pensiunan dan Keluarga
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.