Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada April 2026, ada 19 penyelenggaraan pinjaman daring (pindar) yang tingkat kredit macet atau tingkat wanprestasi pembiayaan (TWP90) di atas 5%.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan TWP90 bisa di atas 5% karena pengaruh dari kualitas pembiayaan dan kemampuan bayar peminjam dana (borrower).
Kendati demikian, Agusman tetap menilai TWP90 industri pindar ke depan akan tetap terjaga, meskipun dipengaruhi dinamika perekonomian dan kualitas pengelolaan risiko masing-masing penyelenggara.
“Untuk menjaga tingkat TWP90, Penyelenggara Pindar didorong untuk melakukan penguatan manajemen risiko, credit scoring berbasis data, serta penguatan penagihan dan prinsip kehati-hatian,” ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK Mei 2026, Minggu (7/6/2026).
Selain itu, dia mengingatkan agar industri pindar terus memperkuat manajemen risiko, credit scoring berbasis data, serta penguatan penagihan dan prinsip kehati-hatian.
“Dinamika perekonomian saat ini tentu saja dapat memengaruhi laju pertumbuhan. Namun, industri Pindar ke depan diperkirakan masih dapat tumbuh positif dan terjaga,” tegas Agusman.
Baca Juga
- Rupiah Kian Melemah, Pengamat: Perbankan Dibayangi Risiko Likuiditas hingga Kredit Macet
- OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
- Kemilau Prospek Kartu Kredit Nonbank di Tengah Bayang-Bayang Risiko Kredit Macet
Di sisi lain, dia membeberkan saat ini ada 14 dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Menurutnya, kemampuan penyelenggara dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum dipengaruhi kondisi dan karakteristik usaha.
“Termasuk kinerja, prospek bisnis, serta strategi permodalan seperti penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor baru, atau aksi korporasi seperti merger, yang mempertimbangkan beberapa aspek antara lain profil risiko dan kondisi pasar,” jelasnya.
Agusman mengemukakan bahwa tata kelola dan model bisnis merupakan faktor penting yang menjadi pertimbangan investor dalam menilai kelayakan permodalan.
Oleh karena itu, lanjutnya, seluruh penyelenggara pindar didorong untuk terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat ketahanan industri dan pelindungan konsumen,” sebutnya.
Sebagai informasi, outstanding pembiayaan industri pindar pada April 2026 mencapai Rp102,07 triliun, tumbuh 26,11% YoY.





