Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Polri Disahkan Jadi Undang-undang

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Rapat paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan itu didapat setelah fraksi-fraksi partai politik menyampaikan persetujuannya dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Baca Juga :
RUU Polri: Presiden Berwenang Perpanjang Masa Dinas Pati Bintang Empat Sesuai Kebutuhan
Anggota DPR Dukung Usia Pensiun Polri Diperpanjang: 60 Tahun Lebih Produktif dan Matang

“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang kompak dijawab setuju oleh para legislator.

Sebelum disetujui, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam laporannya mengatakan, penyusunan RUU Polri telah menerapkan asa partisipasi yang bermakna. Ia menyebut pihaknya menggelar 12 rapat dengar pendapat umum untuk menerima masukan publik.

Komisi III, imbuh Habib, juga melakukan kunjungan ke universitas di 12 provinsi, mengundang ahli dan pakar ilmu hukum hingga ilmu kesehatan masyarakat, kelompok masyarakat, serta kelompok mahasiswa untuk didengar pendapatnya.

“Akhirnya, setelah pembahasan intensif, panja (panitia kerja) menyelesaikan tugasnya,” kata Habib.

Kemudian, Panja RUU Polri bersama pemerintah rampung membahas 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.

Menurut Habib, setidaknya ada delapan pokok pembahasan dalam RUU tersebut. Pertama adalah penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat.

Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sistem teknologi dan informasi yang modern. Ketiga, jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem atau tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia.

Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman masyarakat, serta penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan.

Kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri dengan mengacu pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.

“Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur,” ucap Habib.

Baca Juga :
Pemerintah dan DPR Sepakat Masa Jabatan Anggota Kompolnas 4 Tahun, Diperpanjang Satu Periode
RUU Polri Sepakati Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Polisi
Pemerintah dan DPR Sepakat Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Syaratnya!

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Arti Mimpi Jadi Pemain Sepak Bola di Piala Dunia, Pertanda Munculnya Ambisi hingga Keinginan untuk Diakui
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Tiba di Istana Pakai Kebaya Biru
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Resmi Lantik Pimpinan BGN di Istana Negara
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
IHSG Menguat pada Awal Perdagangan Seiring Meredanya Ketegangan Iran dan Israel
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Cara Ajukan KUR BRI Rp40 Juta pada 2026, Lengkap dengan Simulasi Angsuran
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.