Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami peristiwa berdarah di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, yang menewaskan 12 warga sipil. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta di lapangan sekaligus menentukan status hukum kasus tersebut.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian mengatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke Distrik Kembru pada akhir April 2026. Selain mengumpulkan informasi di lapangan, Komnas HAM juga meminta keterangan dari korban, saksi, serta aparat TNI dan Polri terkait insiden yang terjadi pada 14 April 2026.
Advertisement
"Komnas HAM sudah melakukan kontrol lapangan, saya sendiri dan tim sudah berangkat ke Kembru pada akhir April, dan kemudian setelah itu kita sudah meminta keterangan beberapa pihak. Kita sudah meminta keterangan dari para korban dan juga saksi, kemudian meminta keterangan kepada pihak TNI/Polri," kata Saurlin dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dia mengungkapkan jumlah korban meninggal dunia bertambah dari 11 menjadi 12 orang setelah seorang anak yang sebelumnya mengalami luka tembak dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Mulia meninggal dunia beberapa pekan kemudian.
"Ada 12 orang korban. Ada anak-anak, perempuan, dan laki-laki," ujarnya.
Untuk memperkuat proses penyelidikan, Komnas HAM telah menyurati Laboratorium Forensik (Labfor) guna meneliti berbagai alat bukti yang tersedia. Lembaga tersebut juga berencana meminta keterangan ahli dalam waktu dekat sebelum menyusun kesimpulan akhir atas seluruh temuan yang telah dihimpun.
"Kami juga akan melakukan permintaan keterangan kepada ahli dalam waktu dekat untuk menyimpulkan keseluruhan temuan-temuan kami," kata Saurlin, dikutip dari Antara.




