Sony Sonjaya dan Perburuan Mastermind Kasus MBG

bisnis.com
17 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025—2026.

Langkah tersebut menyita perhatian publik karena Sony mengaku siap membuka keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara yang menyeret program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu.

Menurut kuasa hukumnya, Krisna Murti, pengajuan status JC dilakukan karena kliennya merasa disudutkan, padahal bukan aktor utama dalam perkara tersebut.

Sony mengklaim mengetahui adanya campur tangan sejumlah nama besar dalam meloloskan yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hingga kini, dia mengaku telah menyerahkan sekitar 20 nama yang diduga terkait dengan perkara tersebut kepada penyidik.

"Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuma klien kami bilang itu baru sebagian, karena break kita dalam pemeriksaan kemarin klien kami cukup lelah," ujar Sony di Kejagung, Senin (8/5/2026).

Selain itu, Sony disebut akan mengungkap dugaan mekanisme pemenangan tender pada sejumlah proyek pengadaan, seperti motor, perangkat IT, tablet, hingga kaos kaki.

Baca Juga

  • Strategi Kepala BGN Baru, Tata Ulang Dapur Hingga Skema MBG untuk Daerah 3T
  • Kronologi Lengkap Kasus Dadan Cs Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG
  • Kepala BGN Nanik Rombak Tata Kelola MBG: Efisiensi Anggaran, Moratorium SPPG Baru

Namun, Krisna menegaskan kliennya tidak memiliki keterlibatan langsung dalam pengadaan tersebut karena bukan merupakan bidang yang ditanganinya.

"Nah, yang akan lebih besar lagi di dalam pemeriksaan besok bahwa klien kami akan mengungkap bagaimana proses daripada tender seperti motor, lalu IT, kemudian tablet, lalu ada pengadaan kaos kaki dan sebagainya," pungkasnya.

Perlindungan bagi Justice Collaborator

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, menilai pengungkapan tindak pidana korupsi memerlukan keberanian dari pihak-pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Menurutnya, perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan kasus korupsi pada umumnya. Selain sempat menjadi sorotan dan memicu polemik publik, program tersebut juga menyangkut kepentingan masyarakat yang luas.

Karena itu, perlindungan terhadap pihak yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) menjadi krusial guna memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif, bebas dari tekanan, ancaman, maupun intimidasi.

"Iya, LPSK menyambut baik ini dan siap berikan perlindungan," ujar Susi saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).

Susi menjelaskan bahwa mekanisme perlindungan bagi justice collaborator (JC) telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku.

Karena itu, LPSK mendorong masyarakat yang memiliki informasi relevan terkait perkara tersebut untuk tidak ragu berpartisipasi dalam proses penegakan hukum.

"LPSK berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui pemberian perlindungan kepada saksi, pelapor, korban, ahli, dan Justice Collaborator," imbuhnya.

Terkait Sony Sonjaya, Susi mengatakan hingga saat ini LPSK belum menerima permohonan perlindungan sebagai JC. Namun, apabila pengajuan tersebut disampaikan, lembaganya akan terlebih dahulu menelaah apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang berlaku.

"Tentu kami akan lakukan penelaahan dulu apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai JC. Terkait hal tersebut, LPSK akan lakukan koordinasi dengan aparat yang tangani kasus ini," pungkasnya.

JC Buka Jalan Pengungkapan

Pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai langkah Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) berpotensi efektif dalam membantu mengungkap kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Aan, posisi Sony sebagai mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) membuatnya memiliki akses terhadap informasi penting yang dapat membantu penyidik menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Pak Sony ini posisinya adalah di wakil ya, wakil kepala dari BGN. Nah, sebagai wakil tentunya cukup banyak mengetahui ya, apa yang terjadi selama proses mulai berdirinya BGN sampai dengan kasus ini terjadi," ujar Aan saat dihubungi, Senin (8/6/2026).

Aan menambahkan, penyidik tidak seharusnya membatasi pengusutan hanya pada dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan Sony. Sebaliknya, keterangan Sony sebagai JC perlu digali secara komprehensif untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik perkara tersebut.

"Jadi, itu yang saya pikir penting ya, menemukan mastermind-nya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Aan mengatakan status JC juga dapat memberikan manfaat hukum bagi Sony apabila yang bersangkutan kooperatif dan memberikan kontribusi signifikan dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Bila Pak Sony jadi JC, maka [dia] bisa mendapat keringanan penjatuhan pidana," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Keterbatasan Infrastruktur Hambat Adopsi Mobil Listrik di Luar Jabodetabek
• 20 jam lalukompas.id
thumb
Geram Dibully Soal Bentuk Tubuh Usai Melahirkan, Via Vallen: Jahat Banget Cangkemnya
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Komisi III DPR Setujui RUU Polri, Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
3 Kunci Sukses Timnas Indonesia Mengalahkan Mozambik: Clean Sheet Lagi, Ole Romeny Sang Pahlawan
• 6 jam lalubola.com
thumb
Pemerintah Bidik Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen di 2027, Ini Strateginya
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.