JAKARTA - Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, mengungkapkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) saat ini sedang dalam proses perpanjangan administrasi. Ia menyebut hal tersebut biasa dilakukan setiap lima tahun sekali.
"SLF-nya dalam proses perpanjangan," kata Andy saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Andy mengatakan masa berlaku SLF memang terbatas dan harus diperbarui secara berkala. Adapun masa berlaku SLF RSPI berakhir pada 2024.
"Berakhir 2024. Tapi yang jelas saat ini sedang dalam proses perpanjangan SLF," ucapnya.
Menurut Andy, proses perpanjangan yang sedang berjalan menunjukkan adanya itikad baik dari pihak rumah sakit untuk memenuhi seluruh kewajiban administrasi yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah. Hal tersebut sekaligus membantah isu adanya persoalan lain di luar proses administrasi tersebut.




