JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengungkap alasan di balik perubahan ketentuan usia pensiun Kapolri dalam Undang-Undang (UU) Polri yang memberi ruang perpanjangan masa dinas sesuai kebutuhan presiden.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, perubahan itu didasarkan pada kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata dan kepolisian.
"Jadi, sekali lagi bahwa Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi ya. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian," kata Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Oleh karena itu, lanjut Edward, presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Baca juga: DPR RI Sahkan RUU Polri Jadi UU, Usia Pensiun Kapolri Resmi Bertambah
"Jadi, Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," jelas dia.
Edward menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan Kompas.com mengenai alasan pemerintah dan DPR mengubah kembali ketentuan usia pensiun Kapolri dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Sebelumnya, dalam rapat panitia kerja (Panja) yang digelar pada Senin (8/6/2026), pemerintah dan DPR menyepakati bahwa masa dinas Kapolri dapat diperpanjang hingga usia 61 tahun berdasarkan keputusan presiden.
Namun, dalam rapat Panja lanjutan yang digelar Selasa pagi, ketentuan tersebut mengalami perubahan.
Saat membacakan usulan pemerintah, Edward menyampaikan adanya penambahan frasa dalam ketentuan mengenai usia pensiun perwira tinggi bintang empat.
Baca juga: RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
"Jadi tambahannya adalah 'atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," ujar Edward.
Dengan perubahan tersebut, Pasal 30 ayat (5) huruf c berbunyi, "Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden."
Artinya, selain dapat diperpanjang satu tahun, masa dinas perwira tinggi bintang empat, termasuk Kapolri, juga dapat diperpanjang sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Sementara itu, UU Polri yang baru juga mengubah batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan.
Tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun.
Adapun perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Setelah melalui pembahasan di tingkat Panja, RUU Polri resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (9/6/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




