Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Tangerang Raya. Lima pelaku ditangkap.
"Dalam pengungkapan tersebut, 5 orang terduga pelaku yaitu DA, FS, A, MD, dan D. Serta menyita enam unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6) malam di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kasus bermula dari laporan korban berinisial NA yang kehilangan sepeda motor miliknya di kawasan Teluknaga.
"Korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dalam keadaan terkunci stang. Saat hendak berangkat kerja keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Pelaku diduga merusak kunci pagar dan kunci kontak motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban," ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta dan melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota. Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Bambang Tri melakukan serangkaian penyelidikan.
"Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan para pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang beserta sejumlah barang bukti," tuturnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan enam unit sepeda motor berbagai merek, empat kunci letter T, delapan mata kunci modifikasi, dua senjata tajam jenis pisau, satu airsoft gun, sejumlah pelat nomor kendaraan, hingga alat gerinda yang diduga digunakan untuk membuat peralatan pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku yang diamankan yakni A dan MD mengaku telah 10 kali beraksi di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Kedua pelaku melancarkan aksi bersama dua rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kedua pelaku berperan sebagai joki, sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron berperan sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan," tuturnya.
Dua pelaku lainnya, DA dan FS, mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMax di wilayah Tigaraksa bersama seorang pelaku lain yang juga masih buron. Dari hasil pengembangan, polisi masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga tergabung dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Jauhari mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan menyelamatkan sejumlah kendaraan hasil kejahatan. Ia mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat," kata Jauhari.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk memburu sejumlah tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil curian.
Para pelaku dijerat tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) dan atau kepemilikan senjata tajam dan atau senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 dan atau pasal 306 dan atau 307 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
(dvp/ygs)





