Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR mengubah kesepakatan mengenai batas usia pensiun Kapolri dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri pada rapat panitia kerja (Panja), Selasa (9/6/2026). Padahal, sehari sebelumnya pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa masa dinas Kapolri dapat diperpanjang hingga usia 61 tahun berdasarkan keputusan presiden.
Namun, ketentuan tersebut kini diubah menjadi dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Advertisement
"Jadi tambahannya adalah 'atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan usulan pemerintah.
Perubahan itu langsung disetujui peserta rapat Panja RUU Polri Komisi III DPR bersama pemerintah yang digelar di Gedung DPR.
"Iya, setuju?," tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
"Setuju," jawab peserta rapat, sebelum palu sidang diketuk.
Edward menjelaskan, perubahan tersebut merupakan salah satu hasil pembahasan yang dilakukan tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) RUU Polri.
"Iya, mohon izin pimpinan, Bapak, Ibu yang kami hormati. Berdasarkan Timus Timsin, kami ingin menyampaikan sedikit saja ada dua hal. Yang pertama adalah pada Pasal 30 ayat 5 huruf C, bunyinya menjadi: 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," kata Edward.




