DPR Resmi Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang, Seluruh Fraksi Setuju

suarasurabaya.net
16 jam lalu
Cover Berita

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.

Rapat dipimpin Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Dalam rapat tersebut Dasco didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, masing-masing Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Sementara jajaran pemerintah yang hadir masing-masing Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara, Supratman Andi Agtas Menteri Hukum, serta Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri.

Rapat diawali dengan laporan Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI yang menyampaikan hasil pembahasan RUU Polri yang telah dilakukan bersama pemerintah.

Setelah mendengarkan laporan Komisi III, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-Undang.

“Tiba saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Dasco yang langsung disambut dengan kata setuju.

Setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan, Dasco kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda resmi pengambilan keputusan.

Dengan demikian, RUU Polri resmi disahkan menjadi Undang-Undang dan selanjutnya akan memasuki tahap pengundangan sesuai mekanisme yang berlaku.

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI menyatakan pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara intensif bersama pemerintah untuk menyesuaikan kebutuhan kelembagaan dan tantangan penegakan hukum yang terus berkembang.

“Komisi III DPR RI telah menyelesaikan pembahasan bersama pemerintah dan menyepakati sejumlah perubahan yang diperlukan dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Habiburokhman dalam laporannya di hadapan rapat paripurna.

Seperti diketahui, satu di antara substansi penting yang telah disepakati dalam pembahasan RUU Polri adalah perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota Polri.

Pemerintah dan DPR menyepakati batas usia pensiun tamtama dan bintara menjadi paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.

Khusus perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.(faz/iss/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ekspor China Naik 19 Persen pada Mei, Surplus Dagang Tembus Rp19.000 Triliun
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Hadapi Replik JPU, Nadiem Optimistis Bebas Murni
• 18 jam lalukompas.com
thumb
John Herdman sedikit kecewa timnas tak bisa cetak banyak gol
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Deretan Fakta dan Statistik Unik Seusai Timnas Indonesia Mengalahkan Mozambik: Legacy John Herdman Berlanjut
• 5 jam lalubola.com
thumb
Ajak Anak Belajar dan Bermain, Nussa, JUMBO, dan Na Willa Hadir di Jakarta Future Festival for Kids
• 6 jam laluherstory.co.id
Berhasil disimpan.