Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan mekanisme pengenaan pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbentuk persekutuan komanditer (CV) dan perseroan terbatas (PT) yang tidak lagi memperoleh fasilitas pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen tidak didasarkan pada omzet usaha.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan penghitungan pajak bagi badan usaha tersebut menggunakan mekanisme umum, yakni berdasarkan laba bersih atau penghasilan neto setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan sesuai ketentuan perpajakan.
"Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar," ujar Bimo dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Selasa, 9 Juni 2026.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Melalui aturan baru tersebut, fasilitas PPh final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.
Sementara itu, pada ketentuan sebelumnya, fasilitas serupa masih dapat digunakan oleh koperasi, CV, firma, perseroan terbatas (PT), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Menurut Bimo, perubahan kebijakan dilakukan untuk menyempurnakan skema insentif perpajakan agar lebih tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.
"Kebijakan ini dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit," ujar Bimo.
Baca juga: Maman Beberkan Alasan Dicoretnya CV dan PT dari Aturan Pajak UMKM 0,5% Batas omzet tetap Rp4,8 miliar
Selain mengatur peralihan mekanisme perpajakan bagi CV dan PT, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mempertahankan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun bagi pelaku usaha yang berhak memanfaatkan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen.
Pemerintah juga tetap memberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan atas omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi.
Dalam regulasi terbaru, fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria. Adapun bagi koperasi, fasilitas tersebut berlaku selama empat tahun sejak terdaftar.
"Hal ini bertujuan agar pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi," tutur Bimo.
(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
Antisipasi penyalahgunaan insentif
Pemerintah juga menyiapkan langkah antisipasi untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan, termasuk praktik memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru guna menghindari tarif pajak normal.
Menurut Bimo, pengawasan tersebut dilakukan agar insentif yang diberikan benar-benar dinikmati pelaku usaha yang sedang berkembang dan berupaya naik kelas.
"Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi," tegas Bimo.




