Jakarta: Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri berlangsung singkat. Karena hanya mengubah tujuh materi.
"RDPU (rapat dengar pendapat umum) sudah mengundang ahli dan sudah mengundang masyarakat untuk didengarkan pendapatnya terkait RUU Polri," kata Eddy seusai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 9 Juni 2026.
Dia menjelaskan sejumlah materi pembahasan dalam perubahan UU Polri, di antaranya soal tugas Polri untuk menyukseskan arah kebijakan presiden. DPR dan pemerintah juga membahas soal rekrutmen Polri, ada afirmasi khusus bagi penyandang disabilitas yang bisa direkrut menjadi anggota Polri.
Selain itu, ada penyesuaian batas usia pensiun bagi anggota Polri di berbagai tingkatan. Usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama menjadi 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Menengah, dan Tinggi menjadi 60 tahun.
Ilustrasi Polri. Medcom
DPR dan pemerintah juga membahas materi soal penugasan anggota Polri di luar struktur sesuai Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945, ada tiga tugas Polri, yakni pemeliharaan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat, serta penegakan hukum.
"Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa apa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ," kata Eddy.
Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Polri disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu didapat setelah fraksi-fraksi menyampaikan persetujuannya dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Senayan, Jakarta.
“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang kompak dijawab setuju oleh para legislator.




