Wamenkum Ungkap Alasan Kilatnya Pembahasan RUU Polri

viva.co.id
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dibahas tidak begitu lama karena hanya ada 7 materi yang menjadi pembahasan.

Dia mengatakan bahwa pembahasan RUU itu sudah menempuh banyak rapat dengar pendapat. Dengan banyak 7 materi pembahasan, menurut dia, perubahan dalam RUU Polri itu sangat-sangat terbatas.

Baca Juga :
Wamenkum: Presiden Punya Hak Perpanjang Masa Pensiun Kapolri
UU Polri Resmi Disahkan, Ini 7 Perubahan Besar yang Akan Mengubah Wajah Kepolisian Indonesia

"Dan RDPU (rapat dengar pendapat umum) sudah mengundang ahli dan juga sudah mengundang masyarakat untuk didengarkan pendapatnya terkait RUU Polri," kata Eddy seusai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Ilustrasi Polri.
Photo :
  • Istimewa

Dia menjelaskan sejumlah materi pembahasan dalam perubahan UU Polri itu di antaranya soal tugas Polri untuk menyukseskan arah kebijakan presiden. Kemudian juga soal rekrutmen Polri, ada afirmasi khusus bagi penyandang disabilitas yang bisa direkrut menjadi anggota Polri.

Selain itu, dia mengatakan bahwa RUU itu juga menyesuaikan batas usia pensiun bagi anggota Polri berbagai tingkatan. Untuk Bintara dan Tamtama usia pensiunnya menjadi 59 tahun, sedangkan untuk Perwira Pertama, Menengah, dan Tinggi, berusia 60 tahun.

Lalu ada juga materi pembahasan penugasan Polri di luar struktur sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 4 yang menyatakan bahwa ada tiga tugas Polri, yakni pemeliharaan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat, dan adalah penegakan hukum.

"Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa apa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ," kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan itu didapat setelah fraksi-fraksi partai politik menyampaikan persetujuannya dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Senayan, Jakarta, Selasa.

“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang kompak dijawab setuju oleh para legislator. (Ant)

Baca Juga :
Habiburokhman: Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Polri Disahkan Jadi Undang-undang
RUU Polri: Presiden Berwenang Perpanjang Masa Dinas Pati Bintang Empat Sesuai Kebutuhan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nestapa Siswa di Ende, Tak Dapat MBG dan Sekolah Dihancurkan demi KDMP
• 18 jam lalukompas.id
thumb
Telkom Bakal Likuidasi 12-14 Anak Usaha, Danantara Pastikan Tak Ada PHK
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
ReachOut Foundation Perkuat Komitmen Pendidikan Lewat Pelepasan Siswa PAUD
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
EKSKLUSIF: Wamenlu RI Sebut BOP tak Mungkin Dilanjutkan
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 9 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
• 21 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.