Kapolri Jelaskan Peran Polri Dukung Swasembada Pangan

detik.com
14 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri memiliki tugas mendukung program-program kebijakan strategis nasional. Jenderal Sigit mengatakan swasembada pangan termasuk dalam program strategis tersebut.

"Saya kira tentunya tadi sepintas kita melihat bahwa ada tugas-tugas kita untuk bisa mendukung program-program dan kebijakan strategis untuk kepentingan nasional," kata Kapolri usai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Baca juga: Kapolri Tegaskan Penempatan Polisi di Kementerian Harus Ada Permintaan

Jenderal Sigit mengatakan swasembada pangan saat ini menjadi salah satu fokus Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pemerintah ingin mengurangi ketergantungan terhadap impor.

"Saya kira swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden," ujarnya.

"Bagaimana beliau (Presiden) ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan bahwa Indonesia bisa mandiri, kemudian bisa mewujudkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk menyukseskan program swasembada pangan," sambungnya.

Sebab itu, dia mengatakan Prabowo menginginkan Polri turut berperan dalam mendukung program-program yang strategis bagi kepentingan nasional.

"Saya kira Bapak Presiden ingin Polri bisa terlibat untuk hal-hal yang seperti itu, terkait dengan hal-hal yang strategis dan untuk kepentingan nasional," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wamenkum Eddy Hiariej mengatakan dalam RUU Polri dijelaskan mengenai fungsi Polri. Salah satunya, kata dia, Polri memiliki fungsi pelayanan.

"Kalau di dalam RUU itu dikatakan memberikan contoh antara lain di situlah fungsi pelayanan karena fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan to protect and to serve, melayani. Jadi masuk dalam melayani itu," ujar Eddy.

Baca juga: RUU Polri Jadi UU, Komisi III DPR: Meaningful Participation Maksimal

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.

Rapat digelar di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). Pengesahan ini diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II yang juga dihadiri perwakilan pemerintah dan juga Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Dasco.

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan pengetukan palu tanda pengesahan.




(amw/gbr)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini: Tonton di SCTV dan Indosiar, Live Streaming di Vidio
• 17 jam lalubola.com
thumb
Cuaca Ekstrem 9 Juni 2026, BMKG Tetapkan 21 Wilayah Waspada dan Kalbar Berstatus Siaga
• 22 jam laludisway.id
thumb
Grab Perbesar Kepemilikan di Superbank, Dorong Inklusi Keuangan Digital
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Saat Disabilitas Dijadikan Lelucon: Mengapa Ableisme Masih Terjadi?
• 18 jam lalukompas.id
thumb
Pasar Reli Usai BI Kerek Suku Bunga, Pergerakan Rupiah Jadi Fokus Investor
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.