JAKARTA, DISWAY.ID - Masa usia pensiun anggota polisi bertambah dalam Undang-undang baru yang disahkan DPR RI, Selasa, 9 Juni 2026
DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna masa persidangan V 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
BACA JUGA:DPR Sahkan UU Polri, Ini 8 Poin Perubahan Utamanya
Dalam pengesahan ini, seluruh fraksi menyatakan setuju dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco ke peserta sidang.
Peserta sidang lalu menjawab, "Setuju."
Mendengar seluruh fraksi menyatakan setuju, Dasco kembali meminta persetujuan peserta rapat.
"Apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco.
BACA JUGA:Rapat dengan DPR, Sherly Tjoanda Ngeluh Tak Bisa Bayar Gaji PPPK dan Honorer
Peserta rapat kembali menyatakan, "Setuju," yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.
Proses kilat ini sudah melewati keputusan tingkat II. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri di tingkat komisi bersama pemerintah.
Dalam pengesahan UU Polri ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas rancangan undang-undang tersebut.
Usia Pensiun bagi Bintara dan PerwiraDalam undang-undang Polri baru, salah satu substansi penting yang disepakati dalam revisi UU Polri ialah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.
Dalam aturan baru, polisi berpangkat tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun.
Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
- 1
- 2
- »





