Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons keluhan kepala daerah yang tidak memiliki anggaran untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir 2026. Bendahara negara ini menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Menteri dalam Negeri Tito Karnavian.
“Nanti akan kami bicarakan lebih lanjut dengan Mendagri,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Purbaya menyampaikan, penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) hingga akhir Mei 2026 mencapai Rp 306,1 triliun atau 44,2% dari pagu APBN, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2024 dan 2025.
"Transfer ke daerah juga tersalur dengan efektif, utamanya untuk daerah-daerah yang terkena bencana," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa pada Jumat (5/6).
Ia menjelaskan, penyaluran TKD pada Mei 2026 didorong oleh pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, serta Dana Otonomi Khusus.
Purbaya menyebut pemerintah menyalurkan TKD tambahan senilai Rp 10,65 triliun, dengan tingkat penyaluran mencapai 99,8% dari pagu.
Keluhan sebelumnya disampaikan oleh Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda yang menyebut provinsinya tidak memiliki uang lagi untuk membayar PPPK hingga akhir 2026. Sherly menuturkan, arahan pemerintah yang memberikan relaksasi agar belanja pegawai bisa melebihi 30% tidak menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum,” kata Sherly dalam rapat bersama Komisi II DPR dan sejumlah kepala daerah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).




