jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti Rp 2 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim Edison.
Sebelumnya, KPK pada Senin (8/6) malam menyatakan hanya menyita uang tunai sekitar ratusan juta rupiah dari OTT itu.
BACA JUGA: KPK Akan Ungkap Perkara yang Menjerat Bupati Muara Enim Edison
“Total sekitar hampir Rp 2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6).
Menurut Budi, barang bukti Rp 2 miliar tersebut terdiri atas uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar, dan riyal, serta sejumlah saldo dalam rekening.
BACA JUGA: Bupati Muara Enim Edison Kena OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka
“Karena beberapa rekening ini diduga digunakan sebagai penampungan terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari para pihak swasta sehingga dilakukan pengamanan terhadap saldo-saldo dalam rekening tersebut,” ungkapnya.
Budi menambahkan bahwa soal barang bukti tersebut akan dijelaskan secara detail dalam konferensi pers yang diagendakan KPK pada Selasa (9/6) sore.
BACA JUGA: Terjaring OTT di Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Dibawa KPK ke Jakarta Selasa Pagi
Sebelumnya, KPK pada Senin (8/6) mengumumkan menangkap sepuluh orang dalam OTT di Sumatera Selatan dan Jakarta, yakni terdiri atas lima unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima swasta.
KPK juga mengumumkan salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap tersebut ialah Bupati Muara Enim Edison.
Adapun Edison ditangkap di Sumsel, dan dibawa KPK ke Jakarta pada Selasa (9/6).
OTT tersebut merupakan yang ke-12 yang dilakukan KPK selama 2026.
Pada Selasa (9/6), KPK mengumumkan Edison menjadi salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi




